BERITAFAJAR.co – Pansus Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) DPRD Sumenep telah menetapkan dengan menghapus 7 SKPD dari 33 SK...
BERITAFAJAR.co – Pansus Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) DPRD Sumenep telah menetapkan dengan menghapus 7 SKPD dari 33 SKPD. Hasil pembahasan itu, dinilai final di internal pansus dengan ditandai penandatanganan pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu.
Setelah itu, hasil pembahasan Pansus disampaikan kepada pimpinan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada eksekutif untuk dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan evaluasi.
Namun, sebelum dikirimkan ke Gubenur Jawa Timur, Bupati Sumenep, DR. KH. A Busyro Karim mengembalikan Raperda SOPD ke kantor DPRD Sumenep. Bupati Sumenep mengembalikan itu, bukan tanpa alasan. Salah satunya, karena tidak dibahas dan diputuskan bersama eksekutif.
”Kami terpaksa mengembalikan hasil pembahasan Raperda SOPD ke legislatif. Karena tidak pernah dibahas dan diputuskan bersama eksekutif oleh Pansus,” terang Bupati Sumenep, DR. KH. A Busyro Karim, kepada wartawan di Sumenep, Rabu (2/11/2016).
Mantan ketua DPRD Sumenep dua priode ini mengatakan, agar Pansus Raperda SOPD melakukan pembahasan dan memutuskan bersama eksekutif, sehingga hasilnya tidak menyalahi aturan hukum.
”Kalau sudah dibahas bersama dengan eksekutif, meskipun hanya satu jam dan apapun hasilnya tidak masalah bagi kami,” terang Busyro Karim. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Setelah itu, hasil pembahasan Pansus disampaikan kepada pimpinan DPRD, selanjutnya disampaikan kepada eksekutif untuk dikirimkan ke Gubernur Jatim untuk mendapatkan evaluasi.
Namun, sebelum dikirimkan ke Gubenur Jawa Timur, Bupati Sumenep, DR. KH. A Busyro Karim mengembalikan Raperda SOPD ke kantor DPRD Sumenep. Bupati Sumenep mengembalikan itu, bukan tanpa alasan. Salah satunya, karena tidak dibahas dan diputuskan bersama eksekutif.
”Kami terpaksa mengembalikan hasil pembahasan Raperda SOPD ke legislatif. Karena tidak pernah dibahas dan diputuskan bersama eksekutif oleh Pansus,” terang Bupati Sumenep, DR. KH. A Busyro Karim, kepada wartawan di Sumenep, Rabu (2/11/2016).
Mantan ketua DPRD Sumenep dua priode ini mengatakan, agar Pansus Raperda SOPD melakukan pembahasan dan memutuskan bersama eksekutif, sehingga hasilnya tidak menyalahi aturan hukum.
”Kalau sudah dibahas bersama dengan eksekutif, meskipun hanya satu jam dan apapun hasilnya tidak masalah bagi kami,” terang Busyro Karim. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR