BERITAFAJAR.co – Kasus pengembalian hasil Pansus Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) DPRD Sumenep telah menetapkan dengan m...
BERITAFAJAR.co – Kasus pengembalian hasil Pansus Raperda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) DPRD Sumenep telah menetapkan dengan menghapus 7 SKPD dari 33 SKPD, oleh Bupati Sumenep, kepada DPRD Sumenep terus menjadi perbincangan hangat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOPD DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, pengembalian tersebut masih belum mencerminkan secara utuh dari Pemda yang tidak menjunjung tinggi asas demokrasi. Padahal, lanjutnya, negara dikelola dengan sistem demokrasi dan berasaskan pancasila.
”Semua itu, menunjukkan bahwa apa yang diinginkan oleh bupati apalagi birokrasi, harus dipenuhi. Karena bupati adalah seorang bupati, bukan raja. Kabupaten ini dikelola dengan asas demokrasi bukan monarki,” tegas politisi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath.
Hakikatnya, lanjutnya, eksekutif pada prinsipnya adalah penerima mandat, pelaksana amanat rakyat, dan DPRD memberikan mandatori pada putusan pansus, sebagai tindaklanjut dari PP 18 tahun 2016. Namun, jika harus ada sekda dan lain-lain dalam pengambilan keputusan di pansus itu, termasuk bagian dalam berdemokrasi dan akan tetap dipenuhi.
”Sejumlah fraksi di DPRD Sumenep sudah bersepakat, kalaupun misalnya harus digelar rapat ulang, maka tidak akan merubah substansi. Jika substansi berubah, berarti agenda kerakyatan sedang kalah pada agenda birokrasi,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOPD DPRD Kabupaten Sumenep, Darul Hasyim Fath mengatakan, pengembalian tersebut masih belum mencerminkan secara utuh dari Pemda yang tidak menjunjung tinggi asas demokrasi. Padahal, lanjutnya, negara dikelola dengan sistem demokrasi dan berasaskan pancasila.
”Semua itu, menunjukkan bahwa apa yang diinginkan oleh bupati apalagi birokrasi, harus dipenuhi. Karena bupati adalah seorang bupati, bukan raja. Kabupaten ini dikelola dengan asas demokrasi bukan monarki,” tegas politisi PDI Perjuangan, Darul Hasyim Fath.
Hakikatnya, lanjutnya, eksekutif pada prinsipnya adalah penerima mandat, pelaksana amanat rakyat, dan DPRD memberikan mandatori pada putusan pansus, sebagai tindaklanjut dari PP 18 tahun 2016. Namun, jika harus ada sekda dan lain-lain dalam pengambilan keputusan di pansus itu, termasuk bagian dalam berdemokrasi dan akan tetap dipenuhi.
”Sejumlah fraksi di DPRD Sumenep sudah bersepakat, kalaupun misalnya harus digelar rapat ulang, maka tidak akan merubah substansi. Jika substansi berubah, berarti agenda kerakyatan sedang kalah pada agenda birokrasi,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha
KOMENTAR