BERITAFAJAR.co – Perseteruan seputar penutupan pembelian tembakau antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep dengan PT Gudan...
BERITAFAJAR.co – Perseteruan seputar penutupan pembelian tembakau antara Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep dengan PT Gudang Garam Kediri, di Desa Gedungan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih belum berakhir.
Kedua belah pihak, saling menuding dan membenarkan sendiri. Misalnya, Dishutbun menuding pihak PT Gudang Garam melakukan penutupan sepihak dalam pembelian tembakau tanpa memberitahukan kepada pemerintah daerah, dan dinilai tidak faham administrasi.
Sementara, pihak PT Gudang Garam sendiri menegaskan sudah mengikuti prosedur yang telah berlaku. Bahkan, tidak pernah melangkahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Misalnya, sebelum melakukan penutupan pembelian tembakau sudah disampaikan kepada Dishutbun.
Kini, perseteruan tersebut semakin meruncing. Kabid Kehutanan Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno menuding atasannya, Kadishutbun Herman Poernomo telah melakukan kesalahan terkait rencana penutupan pembelian tembakau petani oleh PT Gudang Garam.
"Awalnya kami tidak tahu, karena di meja saja belum ada surat itu. Ya sampaikan apa adanya," kata Kabid Kehutanan, Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno, Selasa (11/10/2016).
Menurutnya, dia baru tahu jika PT Gudang Garam tersebut sudah melaporkan rencana penutupan gudang setelah mendapat komplin dari pihak PT Gudang Garam
"Setelah kami cek ke bagian SDP (pengendalian dan pengawas) ternyata suratnya sudah ada," katanya.
Ditanya apakah ini kesalahan pihak Gudang?, Joko mengatakan, kesalahan ini murni kesalahan instansi Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Sebab, menurutnya saat menyampaikan surat, PT Gudang Garam disampaikan kepas bagian SDP. Kemudian surat itu disampaikan ke Kepala Dishutbun yang saat ini dijabat oleh Herman Poernomo.
Setelah mendapatkan disposisi, lanjutnya, mestinya digandakan dan diberikan kepada semua kabid di lingkungan Dishutbun, tidak terkecuali Kabid Perkebunan. Karena secara tekhnis Kabid Perkebunan yang banyak tahu soal tembakau.
"Ya bukan salah gudang, karena gudang menyampaikan di depan, baru didisposisi oleh pimpinan," jelasnya.
Bahkan, lanjut Joko, setelah mengetahui surat tersebut, dirinya langsung menginformasikan kembali kepada pihak PT Gudang Garam Gedungan.
"Ya saya langsung hubungi kembali, dan saya minta maaf. Maklum ini manusiawi. Kami juga kasi tahu sama teman-teman media jika Dishutbun sudah menerima surat pemberitahuan dari Gudang Garam," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kedua belah pihak, saling menuding dan membenarkan sendiri. Misalnya, Dishutbun menuding pihak PT Gudang Garam melakukan penutupan sepihak dalam pembelian tembakau tanpa memberitahukan kepada pemerintah daerah, dan dinilai tidak faham administrasi.
Sementara, pihak PT Gudang Garam sendiri menegaskan sudah mengikuti prosedur yang telah berlaku. Bahkan, tidak pernah melangkahi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Misalnya, sebelum melakukan penutupan pembelian tembakau sudah disampaikan kepada Dishutbun.
Kini, perseteruan tersebut semakin meruncing. Kabid Kehutanan Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno menuding atasannya, Kadishutbun Herman Poernomo telah melakukan kesalahan terkait rencana penutupan pembelian tembakau petani oleh PT Gudang Garam.
"Awalnya kami tidak tahu, karena di meja saja belum ada surat itu. Ya sampaikan apa adanya," kata Kabid Kehutanan, Dishutbun Sumenep, Joko Suwarno, Selasa (11/10/2016).
Menurutnya, dia baru tahu jika PT Gudang Garam tersebut sudah melaporkan rencana penutupan gudang setelah mendapat komplin dari pihak PT Gudang Garam
"Setelah kami cek ke bagian SDP (pengendalian dan pengawas) ternyata suratnya sudah ada," katanya.
Ditanya apakah ini kesalahan pihak Gudang?, Joko mengatakan, kesalahan ini murni kesalahan instansi Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Sebab, menurutnya saat menyampaikan surat, PT Gudang Garam disampaikan kepas bagian SDP. Kemudian surat itu disampaikan ke Kepala Dishutbun yang saat ini dijabat oleh Herman Poernomo.
Setelah mendapatkan disposisi, lanjutnya, mestinya digandakan dan diberikan kepada semua kabid di lingkungan Dishutbun, tidak terkecuali Kabid Perkebunan. Karena secara tekhnis Kabid Perkebunan yang banyak tahu soal tembakau.
"Ya bukan salah gudang, karena gudang menyampaikan di depan, baru didisposisi oleh pimpinan," jelasnya.
Bahkan, lanjut Joko, setelah mengetahui surat tersebut, dirinya langsung menginformasikan kembali kepada pihak PT Gudang Garam Gedungan.
"Ya saya langsung hubungi kembali, dan saya minta maaf. Maklum ini manusiawi. Kami juga kasi tahu sama teman-teman media jika Dishutbun sudah menerima surat pemberitahuan dari Gudang Garam," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR