BERITAFAJAR.co - Tudingan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, soal PT Gudang Garam yang dinilai lalai...
BERITAFAJAR.co - Tudingan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, soal PT Gudang Garam yang dinilai lalai, memdapat tanggapan serius dari PT Gudang Garam setempat.
Wakil Kuasa Pembelian Tembakau PT Gudang Garam Kediri di Geddungan, Freddy Kustianto, membenarkan jika sudah mengakhiri pembelian tembakau rajangan meskipun tidak sesuai target di tahun 2016.
Namun, pihaknya membantah jika penutupan itu dituding tanpa surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Jum'at 7 Oktober 2016, PT Gudang Garam Gedungan telah berkirim surat pemberitahuan soal penutupan gudang. Surat tersebut disampaikan kepada Bupati Sumenep, DPRD, BPPT, dan juga Dishutbun Sumenep.
Menurutnya, soal adminitrasi perusahaan yang mulai beroperasi sejak 1985 itu, selalu mengikuti peraturan yang berlaku di Sumenep.
"Kata siapa, kami sudah memberitahukan soal rencana penutupan itu," katanya, saat ditemui di Gudangnya, Senin (10/10/2016).
Dia menambahkan, tahun ini PT Gudang Garam Perwakilan Sumenep, ditarget mampu melakukan pembelian tembakau rajangan petani di Madura sebanyak 1.600 ton. Mereka mulai membeli tembakau rajangan dari petani sejak 8 September 2016. Namun, karena faktor cuaca, maka PT Gudang Garam hanya mempu menyerap sekitar 30-35 persen dari target yang telah ditetapkan.
"Harga tertinggi tahun ini Rp43 ribu dan terendah Rp24 ribu per satu kilogram," jelasnya.
Tahun ini, luas lahan tanam tembakau di Sumenep sebagaimana data di Dishutbun Sumenep, diperkirakan 5.740 hektare. Luas lahan tanam tembakau pada tahun ini di bawah proyeksi Dishutbun Sumenep, yakni 14.366 hektare, karena sebagian petani tidak menanam tembakau diduga akibat kondisi cuaca yang kurang menguntungkan (kemarau basah). (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Wakil Kuasa Pembelian Tembakau PT Gudang Garam Kediri di Geddungan, Freddy Kustianto, membenarkan jika sudah mengakhiri pembelian tembakau rajangan meskipun tidak sesuai target di tahun 2016.
Namun, pihaknya membantah jika penutupan itu dituding tanpa surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah. Jum'at 7 Oktober 2016, PT Gudang Garam Gedungan telah berkirim surat pemberitahuan soal penutupan gudang. Surat tersebut disampaikan kepada Bupati Sumenep, DPRD, BPPT, dan juga Dishutbun Sumenep.
Menurutnya, soal adminitrasi perusahaan yang mulai beroperasi sejak 1985 itu, selalu mengikuti peraturan yang berlaku di Sumenep.
"Kata siapa, kami sudah memberitahukan soal rencana penutupan itu," katanya, saat ditemui di Gudangnya, Senin (10/10/2016).
Dia menambahkan, tahun ini PT Gudang Garam Perwakilan Sumenep, ditarget mampu melakukan pembelian tembakau rajangan petani di Madura sebanyak 1.600 ton. Mereka mulai membeli tembakau rajangan dari petani sejak 8 September 2016. Namun, karena faktor cuaca, maka PT Gudang Garam hanya mempu menyerap sekitar 30-35 persen dari target yang telah ditetapkan.
"Harga tertinggi tahun ini Rp43 ribu dan terendah Rp24 ribu per satu kilogram," jelasnya.
Tahun ini, luas lahan tanam tembakau di Sumenep sebagaimana data di Dishutbun Sumenep, diperkirakan 5.740 hektare. Luas lahan tanam tembakau pada tahun ini di bawah proyeksi Dishutbun Sumenep, yakni 14.366 hektare, karena sebagian petani tidak menanam tembakau diduga akibat kondisi cuaca yang kurang menguntungkan (kemarau basah). (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR