BERITAFAJAR.co - PT Gudang Garam Kediri, di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah melakukan pembelian temb...
BERITAFAJAR.co - PT Gudang Garam Kediri, di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah melakukan pembelian tembakau petani, dan resmi mengakhiri pembelian sejak Ahad, 9 Oktober 2016.
Namun, berakhirnya pembelian itu menuai polemik karena PT Gudang Garam dinilai tidak memberitahukan kepada pemerintah daerah terutama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat, hingga 10 Oktober 2016.
Kepala Bidang Kehutanan, Dishutbun Sumenep Joko Suwarno menjelaskan, dirinya mengatahui jika PT Gudang Garam sudah tidak melakukan pembelian tembakau rajangan milik petani dari temannya melalui pesan Whatsap.
”Hingga saat ini belum ada surat resmi pemberitahuan yang sampai di meja kami," katanya, Senin (10/10/ 2016).
Menurutnya, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tataniaga Tembakau, bahwa mengamanahkan semua perwakilan perusahaan tembakau yang beroperasi di lingkungan Kabupaten Sumenep, maksimal 7 hari sebelum beroperasi dan maksimal 7 hari sebelum tutup harus memberitahukan secara tersurat kepada pemerintah daerah.
"Yang kami terima hanya surat pemberitahuan sebekum melakukan pembelian (tembakau, Red)," jelasnya.
Disinggung soal tindakan yang akan dilakukan, pihaknya mengaku tidak bisa memastikan soal kesalahan itu. Pihaknya tetap menunggu hasil rapat tim, sementara Dishutbun hanya sebagai anggota.
"Banyak terlibat soal ini, diantaranya Disperindag, Perekonomian, dan juga Komisi II," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Dishutbun, PT Gudang Garam Gedung hanya bisa menyerap tembakau rajangan sebanyak 35 persen dari target serapan 1600 ton. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Namun, berakhirnya pembelian itu menuai polemik karena PT Gudang Garam dinilai tidak memberitahukan kepada pemerintah daerah terutama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) setempat, hingga 10 Oktober 2016.
Kepala Bidang Kehutanan, Dishutbun Sumenep Joko Suwarno menjelaskan, dirinya mengatahui jika PT Gudang Garam sudah tidak melakukan pembelian tembakau rajangan milik petani dari temannya melalui pesan Whatsap.
”Hingga saat ini belum ada surat resmi pemberitahuan yang sampai di meja kami," katanya, Senin (10/10/ 2016).
Menurutnya, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tataniaga Tembakau, bahwa mengamanahkan semua perwakilan perusahaan tembakau yang beroperasi di lingkungan Kabupaten Sumenep, maksimal 7 hari sebelum beroperasi dan maksimal 7 hari sebelum tutup harus memberitahukan secara tersurat kepada pemerintah daerah.
"Yang kami terima hanya surat pemberitahuan sebekum melakukan pembelian (tembakau, Red)," jelasnya.
Disinggung soal tindakan yang akan dilakukan, pihaknya mengaku tidak bisa memastikan soal kesalahan itu. Pihaknya tetap menunggu hasil rapat tim, sementara Dishutbun hanya sebagai anggota.
"Banyak terlibat soal ini, diantaranya Disperindag, Perekonomian, dan juga Komisi II," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Dishutbun, PT Gudang Garam Gedung hanya bisa menyerap tembakau rajangan sebanyak 35 persen dari target serapan 1600 ton. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR