BERITAFAJAR.co - Malam Jumat memang memiliki banyak keutamaan yang luar biasa di bandingkan dengan malam-malam lainnya. Terutama, bagi pasa...
BERITAFAJAR.co - Malam Jumat memang memiliki banyak keutamaan yang luar biasa di bandingkan dengan malam-malam lainnya. Terutama, bagi pasangan suami istri (pasutri) yang hendak melakukan hubungan intim atau ’bercinta’.
Namun, penting diketahui bahwa tidak sepantasnya dijadikan olok-olok, ejekan, bahkan alasan untuk tidak melakukan hal baik lainnya seperti mengikuti kajian di masjid atau kegiatan lainnya, dengan alasan sedang melakukan "sunah Rasul di malam Jumat".
Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid r.a, bahwa ia berada di majelis Rasulullah saw sementara kaum laki-laki dan wanita duduk di situ.
Waktu itu, Rasulullah bersabda, ”Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang wanita menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?”
Orang-orang diam saja. Aku berkata, “Demi Allah, benar wahai Rasulullah. Sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu demikian juga kaum pria.”
Rasulullah bersabda:
”Jangan lakukan! sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya,” (HR Ahmad, hasan).
Memang benar ada anjuran Rasulullah untuk melakukan hubungan suami istri di malam Jumat atau hari Jumat sebelum shalat Jumat, akan tetapi masih banyak sunah Rasul di malam Jumat lainnya, sehingga rasanya tidak pantas jika sunah Rasul di malam Jumat hanya diidentikkan dengan hubungan intim suami istri saja.
"Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa senda gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)
Adapun apakah dilakukan malam Jum’at atau pagi Jum’at, secara khusus belum mendapatkan keterangan, hanya saja dalam hadits tersebut dikatakan yawm al jum’ah, yang berarti hari Jum’at, dan perhitungan hari dalam Islam itu sejak matahari terbenam. Sehingga baik “malam Jum’at” maupun “pagi Jum’at” itu masih terkategori “hari Jum’at”.
Dengan begitu, semoga kita dapat melaksanakan semua sunah-sunah Rasulullah di malam Jumat, tanpa menjadikannya bahan olok-olok agar tidak mempersempit makna sunah Rasul itu sendiri. (*)
Sumber : ummi-online.com
Namun, penting diketahui bahwa tidak sepantasnya dijadikan olok-olok, ejekan, bahkan alasan untuk tidak melakukan hal baik lainnya seperti mengikuti kajian di masjid atau kegiatan lainnya, dengan alasan sedang melakukan "sunah Rasul di malam Jumat".
Diriwayatkan dari Asma’ binti Yazid r.a, bahwa ia berada di majelis Rasulullah saw sementara kaum laki-laki dan wanita duduk di situ.
Waktu itu, Rasulullah bersabda, ”Barangkali seorang laki-laki menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama istrinya? Barangkali seorang wanita menceritakan hubungan intim yang dilakukannya bersama suaminya?”
Orang-orang diam saja. Aku berkata, “Demi Allah, benar wahai Rasulullah. Sesungguhnya kaum wanita melakukan hal itu demikian juga kaum pria.”
Rasulullah bersabda:
”Jangan lakukan! sesungguhnya hal itu seperti setan laki-laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu keduanya bersetubuh sementara orang-orang melihatnya,” (HR Ahmad, hasan).
Memang benar ada anjuran Rasulullah untuk melakukan hubungan suami istri di malam Jumat atau hari Jumat sebelum shalat Jumat, akan tetapi masih banyak sunah Rasul di malam Jumat lainnya, sehingga rasanya tidak pantas jika sunah Rasul di malam Jumat hanya diidentikkan dengan hubungan intim suami istri saja.
"Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa senda gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)
Adapun apakah dilakukan malam Jum’at atau pagi Jum’at, secara khusus belum mendapatkan keterangan, hanya saja dalam hadits tersebut dikatakan yawm al jum’ah, yang berarti hari Jum’at, dan perhitungan hari dalam Islam itu sejak matahari terbenam. Sehingga baik “malam Jum’at” maupun “pagi Jum’at” itu masih terkategori “hari Jum’at”.
Dengan begitu, semoga kita dapat melaksanakan semua sunah-sunah Rasulullah di malam Jumat, tanpa menjadikannya bahan olok-olok agar tidak mempersempit makna sunah Rasul itu sendiri. (*)
Sumber : ummi-online.com
KOMENTAR