BERITAFAJAR.CO – Sejumlah warga di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Suemenep, Madura, Jawa Timur, mengeluh. Sebab, perekamba...
BERITAFAJAR.CO – Sejumlah warga di Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Suemenep, Madura, Jawa Timur, mengeluh. Sebab, perekambang e-KTP masih dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu / orang.
Kronologisnya, Registrasi Desa (Redes) Gili Raja, memberikan pengumuman bahwa ada pembuatan KTP. Setelah pengumuman itu, warga setempat pun berdatangan untuk melakukan Pembuatan rekam eKTP.
”Namun, selang satu minggu kemudian, KTP bisa diambil. Namun harus membayar Rp 50 ribu. Saya dengan istri membuat KTP harus bayar Rp 50 ribu. Jadi, jika dua orang Rp 100 ribu,” terang salah satu warga yang tidak disebutkan namanya.
Sementara, menurut salah satu pemuda setempat, Dedes Syaputro mengatkan, yang menjadi pertanyaan bukan soal membayarnya. Tetapi, informasi yang disampaikan bahwa tidak akan dipungut biaya alias gratis.
”Tapi mengapa masih harus bayar semahal itu,” ungkap Dedes Syaputro.
Dia menjelaskan, permintaan dilakukan dengan cara seakan menekan terhadap warga, yang dilakukan oleh oknum aparatur desa. Padahal, bagi warga dana sebesar Rp 50.000 itu sangat besar dan berarti bagi masyarakat desa.
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, jika program pemerintah kabupaten gratis untuk pembuatan KTP, megapa uang administrasi yang diminta kepada masyarakat masih sangat mahal.
"Kami berharap, pemerintah pihak terkait harus membrikan teguran atau sangsi dan tindkan yang tegas kepada redes dan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memungut uang Rp 50 ribu kepada warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Resgister Desa, Hordi SPd, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak mendapatkan jawaban. Meski ditelpon berkali-kali, tetap saja tidak memberikan jawaban. (*)
Pewarta : Ahmadi
Kronologisnya, Registrasi Desa (Redes) Gili Raja, memberikan pengumuman bahwa ada pembuatan KTP. Setelah pengumuman itu, warga setempat pun berdatangan untuk melakukan Pembuatan rekam eKTP.
”Namun, selang satu minggu kemudian, KTP bisa diambil. Namun harus membayar Rp 50 ribu. Saya dengan istri membuat KTP harus bayar Rp 50 ribu. Jadi, jika dua orang Rp 100 ribu,” terang salah satu warga yang tidak disebutkan namanya.
Sementara, menurut salah satu pemuda setempat, Dedes Syaputro mengatkan, yang menjadi pertanyaan bukan soal membayarnya. Tetapi, informasi yang disampaikan bahwa tidak akan dipungut biaya alias gratis.
”Tapi mengapa masih harus bayar semahal itu,” ungkap Dedes Syaputro.
Dia menjelaskan, permintaan dilakukan dengan cara seakan menekan terhadap warga, yang dilakukan oleh oknum aparatur desa. Padahal, bagi warga dana sebesar Rp 50.000 itu sangat besar dan berarti bagi masyarakat desa.
Yang menjadi pertanyaan, lanjutnya, jika program pemerintah kabupaten gratis untuk pembuatan KTP, megapa uang administrasi yang diminta kepada masyarakat masih sangat mahal.
"Kami berharap, pemerintah pihak terkait harus membrikan teguran atau sangsi dan tindkan yang tegas kepada redes dan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memungut uang Rp 50 ribu kepada warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Resgister Desa, Hordi SPd, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak mendapatkan jawaban. Meski ditelpon berkali-kali, tetap saja tidak memberikan jawaban. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR