Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Anwar Sanusi (ist)
BERITAFAJAR.CO - Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berjanji
akan memberikan sanksi tegas kepada pendamping Desa (PD) maupun pendamping
lokal desa (PLD) yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) sebagai
penyelenggara maupun pengawasa Pemilihan Umum (Pemilu).
"Tidak
boleh dobel job, itu menyalahi aturan," kata Sekretaris Jenderal Kemendes
PDTT Anwar Sanusi saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya, Kamis, (9/11/2017).
Secara
aturan, kata Anwar, seorang pendamping tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
Sebab, akan mempengaruhi terhadap profesionalisme kinerja diantara salah
satunya. Karena selama satu hari hanya waktu hanya 24 jam.
Terkait
sanksi tegas yang akan diberikan Kemendes PDTT terhadap pendamping yang dobel
job, berupa pencopotan. lanjut Anwar diberikan apabila pendamping tidak
mengindahkan teguran yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, baik secara lisan
maupun tertulis.
"Sanksi
tegas bisa dicopot. Jadi, kami tegaskan harus memilih, kalau seandainya tetep
kita akan copot," tegasnya.
Tindakan
tegas itu diambil karena sesuai aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima
gaji dobel yang bersember dari keuangan negara.
"Kalau
pendamping merangkap sebagai guru ngaji, petani, pedagang tidak masalah. Namun,
jika merangkap sebagai PPK itu yang tidak boleh, kami pasti tegas,"
tegasnya lagi.
Sebelumnya
diberitakan, salah satu PLD di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara
Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. (di/ibn)

KOMENTAR