BERITAFAJAR.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana...
BERITAFAJAR.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) 2016 di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep Agus Subagya mengatakan, tiga orang tersebut berinisial U, B, dan U. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Sumenep. "Benar, penahanan dilakukan seja Kamis, 14 September lalu," katanya, Rabu, 20 September 2017.
Dikatakan, mereka berasal dari desa yang berbeda, B merupakan Kecamatan Saronggi, U warga Kecamatan Kota Sumenep dan U merupakan Kabupaten Pamekasan. Semuanya merupakan petugas yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Bulog.
Dinaikannya status perkara itu setelan penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Penahana itu dilakukan guna mempermudah proses penyeidikan.
"Berdasarkan keterangan dari saksi yang kami mintai keterangan, Rastra yang dikirim dari Bulog tidak sampai ke penerima manfaat,"terangnya.
Menurutnya, kasusnya masih dikembangkan. Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul mondok dibalik jeruji besi.
"Kemungkinan ada, karena kami menetap tersangka berdasarkan bukti -bukti," tukasnya. (di/ibn)
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep Agus Subagya mengatakan, tiga orang tersebut berinisial U, B, dan U. Saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Sumenep. "Benar, penahanan dilakukan seja Kamis, 14 September lalu," katanya, Rabu, 20 September 2017.
Dikatakan, mereka berasal dari desa yang berbeda, B merupakan Kecamatan Saronggi, U warga Kecamatan Kota Sumenep dan U merupakan Kabupaten Pamekasan. Semuanya merupakan petugas yang bekerja di Satuan Kerja (Satker) Bulog.
Dinaikannya status perkara itu setelan penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Penahana itu dilakukan guna mempermudah proses penyeidikan.
"Berdasarkan keterangan dari saksi yang kami mintai keterangan, Rastra yang dikirim dari Bulog tidak sampai ke penerima manfaat,"terangnya.
Menurutnya, kasusnya masih dikembangkan. Sehingga tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul mondok dibalik jeruji besi.
"Kemungkinan ada, karena kami menetap tersangka berdasarkan bukti -bukti," tukasnya. (di/ibn)

KOMENTAR