Tiga komisioner Panwaslu Sumenep ketika berada di gedung DPRD setempat. (Foto Ahmadi / Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Salah satu komosioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur disinyalir rangkap jabatan. Bahkan, hingga Selasa, 12 September 2017 dikabarkan belum mengundurkan diri dari jabatan awal.
Salah satu aktivis Anti Korupsi Sumenep, Safraji mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, diketahui salah satu komisioner masih merangkap jabatan sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas komisioner yang disinyalir menerima dua gaji yang bersumberkan dari negara itu.
"Yang jelas dia sejak tahun 2007 menjadi pendamping PKH di Kecamatan Batang-Batang," katanya. Selasa, (12/9/2017).
Tiga komisioner Panwaslu Sumenep yang dilantik pada 28 Agustus 2017 itu diantaranya Hosnan Hermawan, Imam Syafii, dan Wahyu Pribadi.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, bahwa komisioner baik KPU maupun Panwaslu tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
"Jadi harus memilih, apakah mau jadi Panwaslu atau tetap menjadi pendamping PKH. Tidak boleh keduanya dijabat karena gajinya bersumberkan dari negara," tegas aktifis LAPDAP itu.
Sementara itu, Ketua Komisioner Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan membenarkan jika salah satu komisioner Panwaslu rangkap jabatan sebagai pendamping PKH. Bahkan, temuan tersebut juga terjadi di berbagai kabupaten lain.
"Benar dan hingga saat ini belum mengajukan surat pemberhentian," katanya saat dihubungi.
Kendati demikian, yang bersangkutan berkomitmen untuk mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Hanya saja sejak dia dilantik disibukan dengan berbagai agenda sebagai komisioner Panwaslu.
Salah satunya setelah pelantikan bertepatan dengan hari Raya Idul Adha, setelah itu pelaksanaan bimbingan tekhnis. Baru setelah pelaksanaan selesai disibukan dengan permintaan personalia dari unsur PNS serta mencari sekretariat.
"Sehingga surat mengundurkan diri itu tidak terurus, karena pengunduran diri tidak semudah membalikan telapak tangan. Tapi yang bersangkutan komitmen untuk melepas jabatannya sebagai pendaping PKH," tegasnya.
(di/ibn)
Salah satu aktivis Anti Korupsi Sumenep, Safraji mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, diketahui salah satu komisioner masih merangkap jabatan sebagai Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas komisioner yang disinyalir menerima dua gaji yang bersumberkan dari negara itu.
"Yang jelas dia sejak tahun 2007 menjadi pendamping PKH di Kecamatan Batang-Batang," katanya. Selasa, (12/9/2017).
Tiga komisioner Panwaslu Sumenep yang dilantik pada 28 Agustus 2017 itu diantaranya Hosnan Hermawan, Imam Syafii, dan Wahyu Pribadi.
Menurutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, bahwa komisioner baik KPU maupun Panwaslu tidak diperbolehkan rangkap jabatan.
"Jadi harus memilih, apakah mau jadi Panwaslu atau tetap menjadi pendamping PKH. Tidak boleh keduanya dijabat karena gajinya bersumberkan dari negara," tegas aktifis LAPDAP itu.
Sementara itu, Ketua Komisioner Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan membenarkan jika salah satu komisioner Panwaslu rangkap jabatan sebagai pendamping PKH. Bahkan, temuan tersebut juga terjadi di berbagai kabupaten lain.
"Benar dan hingga saat ini belum mengajukan surat pemberhentian," katanya saat dihubungi.
Kendati demikian, yang bersangkutan berkomitmen untuk mengundurkan diri sebagai pendamping PKH. Hanya saja sejak dia dilantik disibukan dengan berbagai agenda sebagai komisioner Panwaslu.
Salah satunya setelah pelantikan bertepatan dengan hari Raya Idul Adha, setelah itu pelaksanaan bimbingan tekhnis. Baru setelah pelaksanaan selesai disibukan dengan permintaan personalia dari unsur PNS serta mencari sekretariat.
"Sehingga surat mengundurkan diri itu tidak terurus, karena pengunduran diri tidak semudah membalikan telapak tangan. Tapi yang bersangkutan komitmen untuk melepas jabatannya sebagai pendaping PKH," tegasnya.
(di/ibn)

KOMENTAR