Sejumlah warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek ketika melaporkan aparatur desa yang diduga melakukan pungli ke Mapolres Sumenep. (ist)
BERITAFAJAR.CO - Sejumlah warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Sumenep,
Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Kepolisian Resort (polres) setempat.
(23/8/2017). Kedatangan mereka, untuk melaporkan aparat desanya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga
saat melakukan pengukuran sebidang tanah.
Salah
satu warga, H
Masnawi mengatakan, laporan tersebut merupakan bentuk klimaks atas
dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparat desa setempat.
Pungutan itu dilakukan kepada warga saat melakukan pengukuran bidang tanah.
Pengukuran itu dilakukan secara swadaya oleh masyarakat
setempat, rata-rata masyarakat dimintai bayaran sebesar Rp 500 ribu per satu bidang tanah, utamanya tanah yang diatasnya
sudah dijadikan tambak. Padahal, kata Masnawi,
sesuai peraturan desa (Perdes), biaya pengukuran hanya Rp75 ribu per satu petak
dan maksimal Rp 90 ribu perpetak.
"Itu sudah bentuk penyimpangan karena pungutan yang
dilakukan tidak sesuai dengan Perdes, makanya kami laporkan, biar nanti
penyimpangan itu diproses secara hukum yang berlaku," katanya saat ditemui
di Mapolres Sumenep.
Dikatakan, pungutan tersebut terkesan dipaksakan. Jika
masyarakat tidak mau, oknum aparat desa mengancam akan menjadikan tanah milik
warga sebagai tanah negara (TN). Selain itu aparat desa mengancam tidak akan
memberikan hasil pengukuran, seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
dan dokumen lain. "Yang mengancam aparat desa," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap Polres serius memproses
laporan tersebut. Karena yang menjadi korban tidak hanya satu dua orang. Namun,
yang dijadikan sample dalam laporan itu hanya 17 orang.
"Keseriusan Polres kami tunggu, karena ini demi
kepentingan masyarakat banyak. Surat itu kami juga kirim ke Polda dan Mabes
Polri sebagai tembusan," tegasnya.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi
belum bisa dimintai keterangan karena tidak ada di tempat kerjanya. Sementara
dihubungi melalui sambungan teleponnya tidak merespon meskipun nada sambungnya
terdengar aktif. Begitu pula Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nur Amin.
Sesuai informasi dari Polres, laporan tersebut sudah
diterima dan akan diajukan besok, Kamis, 24 Agustus 2017 kepada Kapolres
Sumenep. Selain karena waktu sudah diluar jam kantor, Asprin Kapolres tidak
ada.
Pengajuan itu dilakukan untuk mendapatkan menetukan arah
penanganan laporan tersebut. Apakah masuk ranah tindak pidana korupsi atau
masuk ranah pidana umum. (di/ibn)

KOMENTAR