Bandara Trunojoyo Sumenep
BERITAFAJAR.CO - Sejumlah warga Pulau Kangean, Sumenep, Madura Jawa Timur
mengancam akan menempuh jalur hukum apabila rencana pembengunan Bandar Udara (Bandara)
di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean tidak terealisasi.
"Kalau benar, maka bisa dipidanakan," kata Badrul Aini, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Sumenep.
Salah satu alasannya, kata Badrul, karena pemerintah telah membohongi masyarakat. Pada 2016 lalu pemerintah daerah telah melakukan pembebasan
lahan sekitar 10-20 persen, dengan anggaran sekitar Rp 1 miliar. Anggaran tersebut diambilkan dari APBD tingkat II.
Menurut Badrul, pembebasan lahan itu dilakukan setelah
melalui beberapa tahapan, salah satunya melakukan Feasibility Study (FS) atau
Studi Kelayakan. Namun, akhir-akhir ini pihaknya mendapat informasi jika
rencana pembangunan bandara tersebut gagal. Selain itu status tanah tersebut
tidak jelas, apakah milik Dinas Perhubungan atau milik pemerintah desa.
Dengan begitu, lanjut Politisi
PBB itu, kecendrungan terdapat kebijakan yang salah dilakukan pemerintah
daerah. "Nah disitu pasti ada yang salah, dan itu harus dibuktikan di
pengadilan," jelasnya.
Oleh seban itu pihaknya meminta semua elemen untuk
mengawal dan membongkar kasus tersebut. "Kami tidak akan main-main dalam
persoalan ini, kami pasti akan mengawal kasus ini hingga tuntas nanti,"
tegas wakil ketua Komisi II DPRD Sumenep itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep Sustono
mengatakan, untuk pembangunan bandara di
Kangean tetap akan dilakukan. Hanya saja lokasi yang akan dibangun belum ada
kepastian, karena masih menunggu penetapan lokasi (Penlok) dari Kementrian
Perhubungan.
Terkait pembebasan lahan yang telah dilakukan, mantan
Asisten I Setkab Sumenep itu memilih irit bicara. "Kalau soal itu tanya
kepada yang lama (kepala Dishub lama)," jelasnya.
Apakah anggaran yang telah dikeluarkan sia-sia?, Sustono
mengaku lahan yang dibebaskan tetap akan dipakai meskipun hanya pendukung
pembangunan runway. "Mubadzir tidak," tegasnya.
Rencana pembangunan bandara di kepulauan itu mulai terkuak
ke permukaan sejak tahun 2014. Sesuai hasil fasibility study (FS) pembangunan
itu akan dilakukan di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah telah menggarkan
sebesar Rp 8 miliar pada tahun 2015. Namun anggaran itu hanya terealisasi
sekitar Rp1 miliar. Anggaran yang bersumber dari APBD tingkat II itu
dianggarkan untuk pembebasan lahan seluas 7 hektar dari total kebutuhan luas
lahan sekitar 18 hektar. Adapaun harga tanah permeter Rp 10 ribu.
Anggaran yang dibutuhkan secara keseluruhan sekitar Rp
19,1 miliar. Rincianya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 11 hektare,
dan Rp 18 miliar akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara
yang lain, seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga
pembangunan ruang tunggu penumpang.
Kemudian pada 2016 lalu, pemerintah daerah menganggarkan
kembali sebesar Rp8 miliar, anggaran itu untuk pembebasan lahan. Karena ada
kendala anggaran tersebut tidak terserap, dan tahun ini dianggarkan kembali
sebesar Rp8 miliar. (di/ibn)

KOMENTAR