Proses penerimaan peserta didik baru di Pamekasan. (Foto Rif/Berita Fajar)
BERITAFAJAR.CO - Mendati Kemendikbud sudah
mengeluarkan peraturan baru terkait juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing sekolah, terutama terkait pemerataan siswa melalui sistem zonasi, akan tetapi sistem tersebut belum bisa diterapkan di seluruh
sekolah di Kabupaten Pamekasan, Madura,
Jawa Timur.
Sesuai keterangan dari
instansi terkait, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat masih memakai
sistem lama dengan alasan belum siap menjalankan sistem zonasi yang baru
disosialisasikan bulan Juni kemarin.
Pemerataan siswa di sekolah diterapakan Kemendikbud agar tidak terjadi penumpukan siswa di salah satu sekolah. Selain itu, untuk menghilangkan kesan adanya sekolah unggulan pada masa Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Peraturan tersebut, tertuang pada Permendikbud No 17 tahun 2017.
Berdasarkan data di Dinas
Pendidikan Pamekasan, Pamekasan memiliki 179 Sekolah Menengah Pertama (SMP)
sederajat, dengan 35 SMP negeri di dalamnya.
Pada tahun
2017 ini, terdapat hampir 15 ribu siswa
lulusan SD sederajat, untuk lomba mendapatkan 5376 pagu yang
tersebar di selurh SMP di Pamekasan.
Kepala
dinas Pendidikan Pamekasan, Moch Tarsun mengatakan, terpaksa tetap memakai juknis PPDB
yang lama lantaran terkendala waktu untuk bisa menentukan zona di masing-masing
sekolah.
”Terlebih PPDB di masing-masing sekolah dengan prosentase 30 persen dari total rombongan belajar di masing-masing sekolah,” terangnya.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP sederajat baru dibuka hari ini hingga 8
juli mendatang. Namun sejumlah sekolah unggulan di
Pamekasan sudah mulai dipadati calon peserta didik baru. Ribuan siswa itu, nanti akan memperebutkan sisa
pagu 4536 dari total 5376 yang sudah terisi melalui PPD-UB.
Informasinya, terdapat beberapa alasan
yang dinilai jadi penghambat realisasi sistem zonasi dalam PPDB di Pamekasan itu. Salah satunya, efesiensi waktu yang dinilai tidak cukup untuk mengkelompokan
sejumlah sekolah ke dalam zona tertentu.
Terlebih lagi, penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah melalui
penjaringan peserta didik unggul berprestasi (PPD-UB) sudah dimulai sejak april
2017. Sementara sosialisasi Permendikbud tentang PPDB baru diturunkan pada bulan kemarin. (rif/ibn)

KOMENTAR