BERITAFAJAR.CO - Satu hari setelah Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS) atau Full Day School (FDS) yang m...
BERITAFAJAR.CO - Satu hari setelah Presiden Joko Widodo membatalkan
kebijakan Lima Hari Sekolah (LHS) atau Full Day School (FDS) yang melahirkan
polemik dan kegelisahan dikalangan masyarakat, publik kembali dibikin kaget
dengan pernyataan Yunahar Ilyas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan
Tabligh, yang menilai bahwa Madrasah Dinniyah yang dimulai pada sore hari
berstatus layaknya kursus. Pernyataannya tersebut dimuat di salah satu media
online nasional.
Media
tersebut mengungkap: Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan
Tabligh, Yunahar Ilyas, menilai madrasah diniyah yang dimulai pada sore hari
berstatus layaknya kursus. Artinya pemerintah tidak boleh mengesampingkan
perombakan sistem pendidikan hanya karena madrasah tersebut.
"Sebenarnya
statusnya, mohon maaf, madrasah diniyah sore itu hanya kursus saja. Nanti
kursus bahasa Inggris, matematika, dan lainnya yang mulai jam 14.00 juga
menolak juga gara-gara Mendikbud. Itu namanya enggak fair, enggak ilmiah itu
penolakannya," kata Yunahar Ilyas.
Agak
sulit dipahami pernyataan itu muncul dari seorang Pimpinan Pusat Muhammadiyah,
pengurus MUI pusat, dan juga seorang guru besar. Bagi komunitas pendidikan
keagamaan Islam khususnya Madrasah Diniyah itu sangat melukai perasaan kiai,
ustadz dan santri yang selama ini eksis mengembangkan Madin sebagai lembaga
pendidikan Islam strategis pembangun karakter dan akhlak, bukan lembaga kursus.
Keberadaan
Madrasah Diniyah secara historis telah muncul sejak sebelum Indonesia merdeka.
Tumbuh berkembang di kampung-kampung, rumah kiai, ustadz, pondok pesantren lalu
melembaga dalam sebuah madrasah. Para sejarahwan telah mengakuinya melalui
buku-buku sejarah pendidikan Islam. Penulis heran, seorang tokoh ormas terbesar
kedua setelah Nahdlatul Ulama (NU) tidak memahami sejarah dengan baik.
[next]
[next]
Positioning
Madrasah Diniyah sepanjang sejarah bangsa ini, yang telah menghubungkan antara
tradisi keulamaan dan tradisi lokal Nusantara. Ideologi para santri terbangun
dengan baik hasil dialektika antara Islam di satu sisi dan kepentingan bangsa
di sisi lainnya. Bagi santri Madrasah Diniyah berjuang melawan penjajah
mempertahankan NKRI adalah bagaian dari mengamalkan Islam. Apakah lembaga yang
mendidik dan memompa semangat ber-Islam dan berkebangsaan hanya akan kita sebut
layaknya lembaga kursus? Lagi-lagi hanya pas dialamatkan untuk mereka yang
tidak memahami pendidikan dengan baik.
Posisi
Madrasah Diniyah sebagai lembaga pendidikan, bukan lembaga kursus juga telah
diatur dalam seperangkat regulasi di negeri ini. Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pada Bagian Kesembilan mengatur tentang
Pendidikan Keagamaan. Pasal 30 ayat (2) berbunyi Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Ayat
(3). Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,
nonformal, dan informal. Dan ayat (4) menyebutkan Pendidikan keagamaan
berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk
lain yang sejenis.
Turunan
dari UU Sisitem Pendidikan Nasional No. 20/2003 adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan pada Pemerintah
Susilo Bambang Yudhoyonotelah secara detail mengatur pendidikan keagamaan Islam
yaitu Madrasah Diniyah. Sejak saat itu muncul istilah Pendidikan Diniyah Formal
(PDF) yang saat ini ada di 13 Pondok Pesantren dan Pendidikan Diniyah Nonformal
yaitu Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Posisi
Madrasah Diniyah tambah kuat lagi setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidkan
Keagamaan Islam. Eksistensi MDT dengan demikian semakin mendapat tempat sebagai
lembaga pendidikan keagamaan Islam yang sekaligus menjadi bagian dari sistem
pendidikan nasional. Ini argumen yang sangat kuat bahwa Madrasah Diniyah adalah
bukan lembaga kursus layaknya kursus
Bahasa Inggris, Matematika, Komputer dan lain-lain.
Penolakan
yang dilakukan oleh kalangan pendidikan keagamaan Islam bukan tanpa dasar,
bukan asal beda, dan bukan juga didasari akan kebencian. Penolakan itu
berangkat dari kenyataan historis, ideologis dan sekaligus politik kebangsaan
bahwa entititas MDT harus dilindungi karena telah secara nyata berkontribusi
besar pada pembinaan akhlakul karimah, moral dan karakter anak bangsa.
[next]
[next]
Kenapa
MDT bukan lembaga kursus dapat dilihat pada kelembagaan yang mapan,
terstruktur, berjenjang dan berdimensi jangka panjang. Data EMIS Kementerian
Agama 2016 menyebutkan jumlah Madrasah Diniyah Takmiliyah se-Indonesia 76.566
buah, memiliki 6.000.062 santri dan 443.842 ustadz. Kalau MDT lembaga kursus
apakah akan mempunyai kelembagaan yang begitu massif berada di kampung dan desa
diseluruh Indonesia dan mempunyai kurikulum yang mapan?
Mendidik
bukan melatih
Penulis
bergembira Presiden Jokowi akan bertekad memperkuat Madrasah Diniyah guna
mengembangkan pendidikan karakter, daripada sekadar FDS atau lima hari sekolah
(LHS). Karena substansi MDT adalah mendidik agar anak bangsa mempunyai keimanan
dan ketaqwaan kuat, tumbuh sebagai pribadi muslim yang taat dan komitmen pada
nilai-nilai kebangsaan.
Sangat
tidak bisa dipahami argumen yang mengatakan bahwa Madin adalah lembaga kursus.
Karena lembaga kursus adalah transfer pengetahuan saja dan melatih peserta
didik agar mempunyai ketrampilan pada bidang yang dikursuskan. Kursus Bahasa
Inggris adalah transfer sejumlah pengetahuan kosakata dan bagaimana melatih
agar peserta kursus mahir berbicara dengan Bahasa Inggris. Namun kalau lembaga
pendidikan semacam Madin mempunyai tugas maha berat yaitu mendidik tidak
sekadar belajar apalagi hanya berlatih. Ada transfer of knowledge (pengetahuan
dan pengalaman) juga transfer of value (pemindahan nilai-nilai).
Karenanya
seorang Pakar Pendidikan, Ahmad D. Marimba mendefinisikan pendidikan adalah
bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidik kepada peserta didik dengan
tujuan membentuk kepribadian yang utama secara jasmani dan rohani.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 memberikan pengertian pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Jangan
sampai hanya karena Yunahar Ilyas membela kebijakan LHS Mendikbud lalu
mengabaikan prinsip-prinsip substantif pendidikan nasional. Kita harus akui bahwa
Mendikbud sedang gelisah sebagaimana komponen bangsa lain akan melemahnya
karakter bangsa. Penolakan LHS sekali lagi bukan persoalan konflik antara NU
dan Muhammdiyah tetapi merupakan persoalan bangsa yang tidak ingin akhlaknya
tergerus, kebangsaannya hilang dan partisipasi anak bangsa dalam pendidikan
hancur.
[next]
[next]
Sekali
lagi dilihat dari perspektif sejarah bangsa, regulasi pendidikan, kelembagaan,
orientasi pendidikan dan falsafah pendidikan, Madrasah Diniyah adalah lembaga
pendidikan bukan lembaga kursus. Madin telah tumbuh dan berkembang secara
mandiri dari oleh dan untuk masyarakat tanpa membebani negara, karenanya
menempatkan Madin ditempat yang mulia adalah keniscayaan dan bukan kesalahan.
(*)
Penulis
Ruchman Basori, adalah Ketua Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Forum
Komunikasi Diniyah Takmiliyah dan Ketua Bidang Kaderisasi Pimpinan Pusat
Gerakan Pemuda Ansor.
Sumber : Arrahmah

KOMENTAR