ilustrasi borgol
BERITAFAJAR.CO - Yusril
Ihza Mahendra (17) dan Sahrul Ramadan (20), merupakan dua kakak beradik yang harus diamankan aparat Polsek Kramat Jati, Polres
Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (28/6/2017).
Saat ini kedua tersangka telah diamankan polisi untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang
penganiayaan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun
penjara. (wid/ rmol.co)
Kedua
warga Pinang Ranti, Makassar, Jaktim itu ditetapkan tersangka terkait sangkaan
tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap, Anwar Sanusi pada Minggu
(25/6) dinihari.
"(Tersangka)
Kami tangkap di rumahnya di Pintu 2 Taman Mini," ujar Kapolsek Kramat Jati
Komisaris Supoyo saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Peristiwa
tersebut bermula saat Sahrul dan Yusril sedang bertamu di kediaman korban, Jalan
Batu Tulis 2 RT 014/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Minggu dinihari.
Saat
itu, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka Yusril diduga risih dengan suara motor
milik korban yang merupakan pamannya tersebut.
Kesalahpahaman
itu pun membuat keduanya terlibat cekcok mulut hingga situasi kian memanas.
Saksi mata sekaligus istri korban, Nurhasanah sempat memisahkan perseteruan
antara Yusril dengan Anwar. Termasuk Sahrul yang mencoba melerai langsung
bentrok fisik keduanya.
Namun,
Sahrul justru dipukul oleh Anwar. Insiden itu memicu kedua kakak beradik,
Sahrul dan Yusril melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Puncaknya,
korban terjatuh setelah menerima pukulan dari Yusril dan hantaman bata merah
dari Sahrul. Bahkan, bagian belakang kepala korban sempat membentur aspal
hingga menyebabkan memar.
Korban
pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri (RS) Polri Kramat Jati untuk
mendapatkan pertolongan medis.
"Saat
dibawa ke RS Polri, korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan
lalulintas," tutur Supoyo.
Dua
hari dirawat, korban menghembuskan napas trakhirnya di RS Polri. Tidak terima
suaminya meninggal dengan cara tersebut, Nurhasanah pun melaporkan kejadian
yang sebenarnya ke Polsek Kramat Jati.
Usai
menerima laporan saksi, polisi pun langsung mengamankan kedua tersangka.
Termasuk, barang bukti bata merah yang diduga digunakan keduanya untuk
menganiaya korban hingga tewas.
"Dugaan
sementara, dia (korban dan tersangka) bergulat. Korban jatuh, langsung dipukul
pakai bata itu. Kepala belakang membentur aspal atau terbentur, kami belum tau.
Tapi dari pemeriksaan dokter kepala belakangnya memar," papar Supoyo.

KOMENTAR