BERITAFAJAR.co - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka pungutan ...
BERITAFAJAR.co - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak melakukan
penahanan terhadap empat tersangka pungutan liar (pungli) terhadap calon penumpang
kapal di Pelabuhan Kalianget Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Keempat
orang yang terjaring OTT oleh Tim Sabu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (19/5/2017)
itu, antara lain, Faisal Hariyono (20) warga Desa Pabian, Gilang Mita Sapura (21)
asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota.
Keduanya
merupakan pegawai honorer Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditugaskan di Pelabuhan
Kalianget sebagai petugas bagian tiket. Sementara dua orang lainnya yakni Khairur
Rasid (40) dan Siswanto (46). Mereka berdua, merupakan pegawai pegawai PT Darma
Dwipa Utama, dan saat ini bertempat tinggal di Perunamahan PT Garam, Kecamatan Kalianget,
Sumenep. Mereka ditangkap di Pelabuhan Pelindo III Kalianget.
"Tidak
dilakukan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi, dengan
singkat, saat dikonfirmasi, (31/5/2017).
Padahal
Kepolisian Resort Sumenep, telah melakukan
serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian menetapkan empat orang
yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Namun, keempat
orang itu tidak dilakukan penahanan alias dibiarkan bebas menghirup udara segar
di luar penjara.
Diketahui,
Modus yang dilakukan menarik uang retribusi kepada calon penumpang tanpa
diberikan karcis, selain itu penarikan itu juga dilakukan kepada barang, yang
sedianya ditimbang dan ditarik retribusi dengan diberkan karcis, malah tidak
ditimbang langsung dimasukan kedalam kapal.
Sementara mereka tatap melakukan
penarikan dan uangnya dimasukkan kedalam kantong pribadi.
Menurut
Suwardi, salah satu alasan tidak ditahannya empat orang itu dikarenakan
koperatif, tidak dimungkinkan melarikan diri, dan tidak akan mengulangi
perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti. Apalagi penehanan
merupakan hak priogatif penyidik.
"Sesuai
dengan UU KUHAP tersangka dapat ditahan. Artinya kalau masih ada kata
"dapat", maka bisa ditahan dan juga bisa tidak," jelasnya.
Kendati
demikian lanjut Suwardi, status mereka sebagai tersangka tidak akan lepas
hingga kasus yang melilitnya incrakh atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Statusnya tetap tersangka, hanya tidak ditahan," jelasnya.
Sementara
itu Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Moh Nor Amin mengatakan, penyelidikan
kasus tersebut tetap berlanjut. Bahkan penyidik juga telah melakukan
pemeriksaan kepada pihak Inspektorat setempat.
"Inspektorat
sudah diperiksa, tapi lebih jelasnya ke Humas saja," Pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha

KOMENTAR