BERITAFAJAR.co – Salah satu kegiatan legalisasi ase t atau dikenal dengan Proyek Op e rasi Nasional Agraria (Prona) terindikasi ada du...
BERITAFAJAR.co – Salah satu kegiatan legalisasi aset atau dikenal dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)
terindikasi
ada dugaan pungli, hampir di semua kecamatan atau desa yang mendapatkan
progran Prona di Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil investigasi
Gerakan Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sumenep, diduga kuat terjadi pungli. Pungutan liar itu, dilakukan oknom petugas bervariasi, mulai dari permintaan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta. Permintaan
dana itu, dengan dalih untuk kepentingan meterai, patok dan administrasi lainya.
Ketua Gaki Sumenep, Farid
Azziyadi mengatakan, menjadi tanda besar permintaan biaaya sebesar itu. Meski,
lanjutnya, di
tingkat desa ada biaya, tetapi tidak
sampai sebear dana yang telah dipungut tersebut.
Program
Prona dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan keputusan Meneteri Dalam Negeri nomor 189 1981 tentang
Proyek Oprasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan
tersebut, penyelenggara prona bertugas
memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai
wujud program catur tertib di bidang pertanahan dan percepatan pembuatan sertifikat tanah.
”Kegiatan prona pada prinsipnya, merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, Prona dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi semua lapisan masyarakat. Terutama, warga tergolong lemah/kurang mampu dan
golongan menengah. Ini tentu saja untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan
peraturan Menteri Agraria nomor 4 tahun 2015
prona dibiayai anggaran negara/APBN.
Artinya, biaya
ditanggung oleh pemerintah pusat melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), Pertanahan masing-masing di kabupaten kota di Indonesia. Bahkan, Presiden Jokowi menginstruksikan, praktek
pungli prona dihentikan, karena prona di BPN
geratis.
”Saya berharap, desa-desa di setiap kecamatan di Kabupaten Sumenep yang merasa melakukan praktek pungli, dihentikan atau dikembalikan atau diambil sesuai prosedur dan
sewajarnya saja. Sebab, tidak ada aturan baku yang
mengatur tentang pungutan biaya,”
imbuhnya.
Dikatakan, kepada semua camat yang
wilayahnya mendaptkan prona, diberi masukan agar agar tak terjadi pungli.
Sebab, camat
itu pasti tahu desa-desa yang mendapatkan Prona di wilayahnya masing-masing.
”Ada satu kecamatan yang mendapatkan prona di 5 desa dan setiap desa
jumlahnya tidak sama, ada 1 desa dapat 300 sertifikat, ada yang 500, ada pula yang hanya 200 sertivikat,”
terangnya. (*)
Pewarta : Ibnu Toha

KOMENTAR