BERITAFAJAR.co - Ms (40) warga Desa Langsar Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan pemerkosaan kepada wanita tun...
BERITAFAJAR.co - Ms (40) warga Desa Langsar Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan pemerkosaan kepada wanita tuna wicara berinisial N (31) warga Desa Pamoroh, Kadur Pamekasan. Akibatnya, pria sebagai sopir taksi itu, dijebloskan ke penjaran dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kronologis kejadiannya, Kepala Kepolisian Resort Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora menceritakan, saat itu korban hendak berangkat ke tempat kerjanya di Kecamatan Bluto, dan korban menaiki bus mini yang disopiri tersangka. Namun, sesampainya di kawasan tempat kerja korban, bus yang ditumpangi korban tidak berhenti.
Tersangka masih mengajak korban muter-muter dan mencuci mobilnya, hingga mengajak korban makan kelapa muda. Tidak lama kemudian, tersangka mengajak korban ke rumah temannya di Desa Babbalan Kecamatan Batuan, sekitar pukul 15.45 WIB (29/3/2017) lalu.
"Dan di sanalah pelaku mulai beraksi, di salah satu kamar tersebut korban di paksa melayani nafsu bejat tersangka hingga pingsan" kata Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, Jumat (7/4/2017).
Tersangka berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah ada laporan dari keluarga korban.
"Sebgai barang bukti polisi mengamankan pakaian tersangka dan korban dan juga sebuah sprei dan sarung bantal yang masih berlumuran darah" ujarnya.
Josept Ananta Pinora menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Sumenep.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kronologis kejadiannya, Kepala Kepolisian Resort Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora menceritakan, saat itu korban hendak berangkat ke tempat kerjanya di Kecamatan Bluto, dan korban menaiki bus mini yang disopiri tersangka. Namun, sesampainya di kawasan tempat kerja korban, bus yang ditumpangi korban tidak berhenti.
Tersangka masih mengajak korban muter-muter dan mencuci mobilnya, hingga mengajak korban makan kelapa muda. Tidak lama kemudian, tersangka mengajak korban ke rumah temannya di Desa Babbalan Kecamatan Batuan, sekitar pukul 15.45 WIB (29/3/2017) lalu.
"Dan di sanalah pelaku mulai beraksi, di salah satu kamar tersebut korban di paksa melayani nafsu bejat tersangka hingga pingsan" kata Kapolres Sumenep, AKBP Joseph Ananta Pinora, Jumat (7/4/2017).
Tersangka berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah ada laporan dari keluarga korban.
"Sebgai barang bukti polisi mengamankan pakaian tersangka dan korban dan juga sebuah sprei dan sarung bantal yang masih berlumuran darah" ujarnya.
Josept Ananta Pinora menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Sumenep.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR