BERITAFAJAR.co - Dalam persidangan PTUN Jawa Timur pada Rabu (22/03/2017), dibawah Sumpah semua saksi menyatakan bahwa ketidakkondusifan pr...
BERITAFAJAR.co - Dalam persidangan PTUN Jawa Timur pada Rabu (22/03/2017), dibawah Sumpah semua saksi menyatakan bahwa ketidakkondusifan proses belajar mengajar dan tersendatnya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di FISIP UWKS ini bermula saat munculnya surat perihal reposisi dan rekonstruksi.
Surat yang dilayangkan oleh 10 orang dosen FISIP UWKS kepada Rektor UWKS itu, intinya adalah meminta agar Dr. M. Fauzie Said, M.Si dipecat sebagai Dekan yang telah terpilih secara demokratis dan konstitusional.
Padahal secara de Jure masa bhakti Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si berakhir hingga 2018. Oleh karenanya, atas kesalahan Keputusan Rektor UWKS yang memecat Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai dekan FISIP UWKS berdasarkan surat reposisi dan restrukturisasi tersebut, yang bersangkutan mengguat keputusan tersebut kepada PTUN Jawa Timur.
Prof. Dr. Ali Ahsan Musthafa Menyatakan bahwa pemecatan Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai dekan FISIP UWKS menyalahi prosedur dan cacat substansi. Disebut menyalahi prosedur, karena sebelum surat pemecetan Dekan oleh Rektor tersebut keluar, Sdr. Dekan tidak pernah sekalipun diberikan teguran baik lisan maupun tertulis atas kinerjanya sebagai dekan.
Sedangkan Menyalahi substasi, karena SK pemecatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk memecat saudara Dr. Fauzie Said, M.Si sebagai Dekan. Dia (Fauzie Said) tidak pernah melalaikan tugasnya, tidak pernah melakukan tidakan amoral maupun tindakan krimanal dan etika.
Justru ia memiliki prestasi yang luar biasa dalam mengangkat FISIP menjadi salah satu Fakultas terdepan. Prestasinya antara lain, Akreditasi A pada Program Studi Ilmu Politik, Akreditasi B dengan Nilai maksimum pada 3 program studi lainnya. Kerjasama Internasional dengan Universitas Utara Malaysia di malaysia dan Universitas Mahidol, Universitas Chulalongkhorn dan Kasesart University di Thailand dan kejasama skala nasional lainnya.
Disamping itu, lanjutnya, dia sukses menyelenggarakan seminar Internasional di UWKS, kegiatan ilmiah berskala internasional yang pertama kali dilaksanakan sejak Universitas milik Partai Golkar ini berdiri.
Atas insiden pemecatan Dekan FISIP ini, Sdr. Nur Kholis sebagai Gubernur BEM FISIP UWKS mendapat imbasnya, ia juga ikut diberhentikan secara sepihak dan tanpa adanya SK Pemberhentian oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan sebagai Gubernur FISIP UWKS. Padahal sebagaimana ia jelaskan, atas persoalan pemecatan dekan ini, BEM mendorong agar terdapat penyelesaian terbuka dan independen yang disaksikan oleh seluruh civitas akademikia UWKS, Kopertis 7 dan Stakeholders lainnya agar permasalah cepat selesai, damai dan tidak berimbas pada aktifitas perkuliahan.
Hamid (Dosen UWKS) berharap melalui sidang PTUN ini mampu memberikan rasa keadilan bagi Sdr. Moch. Fauzie Said, M.Si, dan dapat membuka fakta sebenarnnya sehingga publik tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Pada sidang kali ini dan sidang-sidang berikutnya, proses persidangan dikawal dan dipantau oleh Komisi Yudisial. (*)
Pewarta : Abdul
Editor : Ibnu Toha
Surat yang dilayangkan oleh 10 orang dosen FISIP UWKS kepada Rektor UWKS itu, intinya adalah meminta agar Dr. M. Fauzie Said, M.Si dipecat sebagai Dekan yang telah terpilih secara demokratis dan konstitusional.
Padahal secara de Jure masa bhakti Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si berakhir hingga 2018. Oleh karenanya, atas kesalahan Keputusan Rektor UWKS yang memecat Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai dekan FISIP UWKS berdasarkan surat reposisi dan restrukturisasi tersebut, yang bersangkutan mengguat keputusan tersebut kepada PTUN Jawa Timur.
Prof. Dr. Ali Ahsan Musthafa Menyatakan bahwa pemecatan Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai dekan FISIP UWKS menyalahi prosedur dan cacat substansi. Disebut menyalahi prosedur, karena sebelum surat pemecetan Dekan oleh Rektor tersebut keluar, Sdr. Dekan tidak pernah sekalipun diberikan teguran baik lisan maupun tertulis atas kinerjanya sebagai dekan.
Sedangkan Menyalahi substasi, karena SK pemecatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat untuk memecat saudara Dr. Fauzie Said, M.Si sebagai Dekan. Dia (Fauzie Said) tidak pernah melalaikan tugasnya, tidak pernah melakukan tidakan amoral maupun tindakan krimanal dan etika.
Justru ia memiliki prestasi yang luar biasa dalam mengangkat FISIP menjadi salah satu Fakultas terdepan. Prestasinya antara lain, Akreditasi A pada Program Studi Ilmu Politik, Akreditasi B dengan Nilai maksimum pada 3 program studi lainnya. Kerjasama Internasional dengan Universitas Utara Malaysia di malaysia dan Universitas Mahidol, Universitas Chulalongkhorn dan Kasesart University di Thailand dan kejasama skala nasional lainnya.
Disamping itu, lanjutnya, dia sukses menyelenggarakan seminar Internasional di UWKS, kegiatan ilmiah berskala internasional yang pertama kali dilaksanakan sejak Universitas milik Partai Golkar ini berdiri.
Atas insiden pemecatan Dekan FISIP ini, Sdr. Nur Kholis sebagai Gubernur BEM FISIP UWKS mendapat imbasnya, ia juga ikut diberhentikan secara sepihak dan tanpa adanya SK Pemberhentian oleh Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan sebagai Gubernur FISIP UWKS. Padahal sebagaimana ia jelaskan, atas persoalan pemecatan dekan ini, BEM mendorong agar terdapat penyelesaian terbuka dan independen yang disaksikan oleh seluruh civitas akademikia UWKS, Kopertis 7 dan Stakeholders lainnya agar permasalah cepat selesai, damai dan tidak berimbas pada aktifitas perkuliahan.
Hamid (Dosen UWKS) berharap melalui sidang PTUN ini mampu memberikan rasa keadilan bagi Sdr. Moch. Fauzie Said, M.Si, dan dapat membuka fakta sebenarnnya sehingga publik tahu mana yang benar dan mana yang salah.
Pada sidang kali ini dan sidang-sidang berikutnya, proses persidangan dikawal dan dipantau oleh Komisi Yudisial. (*)
Pewarta : Abdul
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR