BERITAFAJAR.co - Sidang PTUN dengan perkara nomor 174/G/201`6/PTUN.SBY dengan objek gugatan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Sur...
BERITAFAJAR.co - Sidang PTUN dengan perkara nomor 174/G/201`6/PTUN.SBY dengan objek gugatan Keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (tergugat), nomor 122 tahun 2016 tertanggal 10 Oktober 2016 tentang pemecatan Sdr. Moch Fauzie Said, M.Si dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UWKS masa Bhakti 2014-2018 telah memasuki sidang ke 11 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi fakta.
Saksi saksi fakta tersebut ialah Prof. Dr. Ali Aksan Musthafa (guru besar FISIP UWKS), Prof. dr. Sam Abede (alumni senior FISIP UWKS), Andre Arianto, MA (Dosen FISIP) dan Nur Kholis (Gubernur BEM FISIP Periode 2016-2017).
Dalam persidangan Rabu (22/03/2017), dibawah Sumpah semua saksi menyatakan bahwa ketidakkondusifan proses belajar mengajar dan tersendatnya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di FISIP UWKS ini bermula saat munculnya surat perihal reposisi dan rekonstruksi yang dilayangkan oleh 10 orang dosen FISIP UWKS kepada Rektor UWKS.
Intinya adalah meminta agar Dr. M. Fauzie Said, M.Si dipecat sebagai Dekan yang telah terpilih secara demokratis dan konstitusional. Padahal secara de Jure masa bhakti Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si berakhir hingga 2018. Oleh karenanya, atas kesalahan Keputusan Rektor UWKS yang memecat Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai dekan FISIP UWKS berdasarkan surat reposisi dan restrukturisasi tersebut, yang bersangkutan mengguat keputusan tersebut kepada PTUN Jawa Timur.
Jalannya Sidang PTUN ke-11 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi fakta tersebut di pantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Timur. Sebab disamping sidang ini menjadi perhatian publik, KY memandang penting memantau langsung persidangan tersebut agar terjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun sehingga putusan Hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan. (*)
Pewarta : Andi
Editor : Ibnu Toha
Saksi saksi fakta tersebut ialah Prof. Dr. Ali Aksan Musthafa (guru besar FISIP UWKS), Prof. dr. Sam Abede (alumni senior FISIP UWKS), Andre Arianto, MA (Dosen FISIP) dan Nur Kholis (Gubernur BEM FISIP Periode 2016-2017).
Dalam persidangan Rabu (22/03/2017), dibawah Sumpah semua saksi menyatakan bahwa ketidakkondusifan proses belajar mengajar dan tersendatnya implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di FISIP UWKS ini bermula saat munculnya surat perihal reposisi dan rekonstruksi yang dilayangkan oleh 10 orang dosen FISIP UWKS kepada Rektor UWKS.
Intinya adalah meminta agar Dr. M. Fauzie Said, M.Si dipecat sebagai Dekan yang telah terpilih secara demokratis dan konstitusional. Padahal secara de Jure masa bhakti Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si berakhir hingga 2018. Oleh karenanya, atas kesalahan Keputusan Rektor UWKS yang memecat Sdr. Dr. Moch. Fauzie Said, M.Si dari jabatannya sebagai dekan FISIP UWKS berdasarkan surat reposisi dan restrukturisasi tersebut, yang bersangkutan mengguat keputusan tersebut kepada PTUN Jawa Timur.
Jalannya Sidang PTUN ke-11 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi fakta tersebut di pantau langsung oleh Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Timur. Sebab disamping sidang ini menjadi perhatian publik, KY memandang penting memantau langsung persidangan tersebut agar terjamin kemandirian kekuasaan kehakiman dari pengaruh kekuasaan apapun sehingga putusan Hakim sesuai dengan nilai-nilai keadilan. (*)
Pewarta : Andi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR