BERITAFAJAR.co - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus Hasan (25) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya ...
BERITAFAJAR.co - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus Hasan (25) warga Dusun Sumber Nyato, Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Sampang, saat kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Pria yang mengaku sebagai petani itu diamankan saat berada di ruang tamu rumah milik Hafid warga Desa Matanair Kecamatan Rubaru, sekitar pukul 21.30 WIB. Selasa, (28/2/2017)
"Yang bersngkutan diamankan karena memiliki sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, (1/3/2017).
Penangkapan itu berdasarkan LP/43/II/2017/Jatim/Res. Smp, Tgl. 28 Februari 2017, Sp-sidik/20/II/2017/Satreskoba, tgl 28 Februari 2017, Sp-Lidik/10/II/ 2017/Satreskoba, Tgl 26 Februari 2017.
Saat penggeledahan, Hasan ditemani satu orang bernama Mahdor, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohdar mengaku tidak mengetahui barang tersebut sehingga Mahdor dilepas.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,76 gram, sobekan plastik warna putih bening sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna putih.
"Saat itu barang haram tersebut sempat dibuang oleh Hasan, tapi setelah diperiksa Hasan mengakui," jelasnya.
Saat ini Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. Hasan beserta berang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Pria yang mengaku sebagai petani itu diamankan saat berada di ruang tamu rumah milik Hafid warga Desa Matanair Kecamatan Rubaru, sekitar pukul 21.30 WIB. Selasa, (28/2/2017)
"Yang bersngkutan diamankan karena memiliki sabu," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, (1/3/2017).
Penangkapan itu berdasarkan LP/43/II/2017/Jatim/Res. Smp, Tgl. 28 Februari 2017, Sp-sidik/20/II/2017/Satreskoba, tgl 28 Februari 2017, Sp-Lidik/10/II/ 2017/Satreskoba, Tgl 26 Februari 2017.
Saat penggeledahan, Hasan ditemani satu orang bernama Mahdor, namun berdasarkan hasil pemeriksaan, Mohdar mengaku tidak mengetahui barang tersebut sehingga Mahdor dilepas.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 1,76 gram, sobekan plastik warna putih bening sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna putih.
"Saat itu barang haram tersebut sempat dibuang oleh Hasan, tapi setelah diperiksa Hasan mengakui," jelasnya.
Saat ini Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan status pengedar. Hasan beserta berang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani proses hukum.
"Tersangka dijerat dengan pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR