BERITAFAJAR.co - Dua tahanan narkoba Saini (37), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, dan Hasan Basri alias Bayu (38), warga Dusun Saredeng Besa...
BERITAFAJAR.co - Dua tahanan narkoba Saini (37), warga Dusun Bugis, Desa Sakala, dan Hasan Basri alias Bayu (38), warga Dusun Saredeng Besar, Desa Saseel, Kecamatan Pulau Sapeken, di Kepolisian Sektor setempat melarikan diri dari ruang tahanan.
Informasinya, kedua tahanan akibat barang haram itu, ditangkap pada (30/12/2016) sekitar pukul 04.00 WIB mendekam dibalik jeruji besi selama dua malam. Namun, pada pukul 06.30 WIB (2/1/2017), dua pria tersebut melarikan diri .
"Kalau dari waktu penangkapan hanya dua hari ditahan," kata salah satu sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (4/1/2017).
Diduga, kaburnya dua tahanan narkoba itu, hasil kerjasama antara petugas dengan oknum petugas Polri. Sehingga, mereka dengan mudah keluar dari rungan yang di pagar besi saat berada di tahanan Mapolsek Sapeken.
"Sangat sulit untuk keluar dari tahanan, apalagi sampai melarikan diri. Selain dijaga ketat, juga pintunya sulit dibuka karena tidak sembarang orang memiliki kuncinya," jelas saat dihubungi melalui sambungan telepon saat itu.
Kapolsek Sapekan Ipda Sayiddin belum bisa dimintai keterangan, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.
Sementara Kasubag Humas Kepolisian Resort Semenep Ajun Komisaris Polisi Hasanuddin membenarkan hal itu. Saat ini anggota Polsek Sapeken sedang melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut. "Masi dicari itu," katanya saat dihubungi.
Hanya saja mantan Kapolsek Manding tersebut enggan untuk membeberkan penyebab kaburnua dua tahanan itu. "Putus-putus saya masi ada di Polsek Gapura," tegasnya.
Di ketahui Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu sekotar 15 gram. Barang itu diletakan didalam dua plastik klip kecil yang masing-masing berisi Sabu dengan berat kotor 2, 29 gram, dan satu pobket plastik klip kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 13,67 gram. Barang tersebut diletakkan didalam kotak power bang.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub psl 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun perkara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor :
Informasinya, kedua tahanan akibat barang haram itu, ditangkap pada (30/12/2016) sekitar pukul 04.00 WIB mendekam dibalik jeruji besi selama dua malam. Namun, pada pukul 06.30 WIB (2/1/2017), dua pria tersebut melarikan diri .
"Kalau dari waktu penangkapan hanya dua hari ditahan," kata salah satu sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (4/1/2017).
Diduga, kaburnya dua tahanan narkoba itu, hasil kerjasama antara petugas dengan oknum petugas Polri. Sehingga, mereka dengan mudah keluar dari rungan yang di pagar besi saat berada di tahanan Mapolsek Sapeken.
"Sangat sulit untuk keluar dari tahanan, apalagi sampai melarikan diri. Selain dijaga ketat, juga pintunya sulit dibuka karena tidak sembarang orang memiliki kuncinya," jelas saat dihubungi melalui sambungan telepon saat itu.
Kapolsek Sapekan Ipda Sayiddin belum bisa dimintai keterangan, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya belum merespon meskipun nada sambungnya terdengar aktif.
Sementara Kasubag Humas Kepolisian Resort Semenep Ajun Komisaris Polisi Hasanuddin membenarkan hal itu. Saat ini anggota Polsek Sapeken sedang melakukan pencarian terhadap dua orang tersebut. "Masi dicari itu," katanya saat dihubungi.
Hanya saja mantan Kapolsek Manding tersebut enggan untuk membeberkan penyebab kaburnua dua tahanan itu. "Putus-putus saya masi ada di Polsek Gapura," tegasnya.
Di ketahui Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu sekotar 15 gram. Barang itu diletakan didalam dua plastik klip kecil yang masing-masing berisi Sabu dengan berat kotor 2, 29 gram, dan satu pobket plastik klip kecil yang berisi Sabu dengan berat kotor 13,67 gram. Barang tersebut diletakkan didalam kotak power bang.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub psl 112 ayat (1) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun perkara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor :
KOMENTAR