BERITAFAJAR.co – Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sumenep, Jawa Timur yang melakukan penutupan terhadap toko-toko yang t...
BERITAFAJAR.co – Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sumenep, Jawa Timur yang melakukan penutupan terhadap toko-toko yang tidak mengantongi ijin, terkesan hanya sebagai gertak sambal. Sebab, belum bisa melakukan penutupan secara permanen.
Petugas sudah melakukan penutupan terhadap dua toko, yakni Toko Delapan dan Cafe Simple di Jl. Trunojoyo Sumenep. Toko tersebut sudah diberi peringatan tiga kali, namun pihak terkait belum bisa menutup secara permanen.
"Tegoran pertama awal Januari 2016 yang ke dua kami layangkan pada November 2016 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada respon positif, makanya terpaksa kami tutup, jadi Penutupan ini bersifat sementara, kalau pemiliknya sudah mengantongi izin bisa dioperasikan kembali," kata Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Sumenep, Abd Madjid, Kamis, (19/1/2017).
Lebih lanjut Madjid mengatakan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Sumekar ini. Bahkan, apabila tidak mengantongi izin, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
Apalagi, pengajuan penerbitan izin usaha telah dipermudah, bisa dilakukan melalui online atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu.
"Kami tidak akan tebang pilih, pokoknya yang melanggar aturan pasti kami berikan sanksi sesuai peraturan yang ada," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Petugas sudah melakukan penutupan terhadap dua toko, yakni Toko Delapan dan Cafe Simple di Jl. Trunojoyo Sumenep. Toko tersebut sudah diberi peringatan tiga kali, namun pihak terkait belum bisa menutup secara permanen.
"Tegoran pertama awal Januari 2016 yang ke dua kami layangkan pada November 2016 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada respon positif, makanya terpaksa kami tutup, jadi Penutupan ini bersifat sementara, kalau pemiliknya sudah mengantongi izin bisa dioperasikan kembali," kata Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Sumenep, Abd Madjid, Kamis, (19/1/2017).
Lebih lanjut Madjid mengatakan, kedepan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di Kota Sumekar ini. Bahkan, apabila tidak mengantongi izin, pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
Apalagi, pengajuan penerbitan izin usaha telah dipermudah, bisa dilakukan melalui online atau datang langsung ke Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu.
"Kami tidak akan tebang pilih, pokoknya yang melanggar aturan pasti kami berikan sanksi sesuai peraturan yang ada," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR