BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, belum bisa memgungkap dugaan kasus proyek fiktif pengadaan atau pengeboran air bersih d...
BERITAFAJAR.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, belum bisa memgungkap dugaan kasus proyek fiktif pengadaan atau pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Jawa Timur.
Proyek pengadaan air bersih yang diduga fiktif itu, diduga dilakukan salah satu DPRD Sumenep, berinisial (S) melalui APBN sebesar Rp 350 juta. Sebab, proyek yang dianggarkan pada tahun 2011-2012 itu tidak ada bentuk fisik hingga melampaui tahun anggaran.
Beberapa waktu lalu, Selasa, 10 Februari 2015 aktifis anti korupsi yang tergabung dalam koalisi LSM Sumenep melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Kami baru tahu kasus itu, yang jelas kami akan proses semua laporan yang sudah sampai pada kami," kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang meninventarisir kembali semua kasus yang telah masuk di menja Kejari, termasuk kasus dugaan dugaan proyek fiktif pengadaan atau pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Bahkan, khusu kasus pengeboran nampaknya menjadu atensi khusus untuk diselesaikan.
"Ini kasus lama, tapi sudah kami sampaikan kepada Pak Kejari kemarin," jelasnya.
Dikatakan, terhambatnya penanganan kasus itu dikarenakan penyidik yang menangani kasus tersebut telah berganti personel. Sementara personel yang lama sebagian telah dipindah tugaskan ke tempat dan kedudukan yang baru.
"Kalau berkasnya masih ada, tidak akan hilang. Secepatnya inventari kami akan selesaikan," janjinya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Proyek pengadaan air bersih yang diduga fiktif itu, diduga dilakukan salah satu DPRD Sumenep, berinisial (S) melalui APBN sebesar Rp 350 juta. Sebab, proyek yang dianggarkan pada tahun 2011-2012 itu tidak ada bentuk fisik hingga melampaui tahun anggaran.
Beberapa waktu lalu, Selasa, 10 Februari 2015 aktifis anti korupsi yang tergabung dalam koalisi LSM Sumenep melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Kami baru tahu kasus itu, yang jelas kami akan proses semua laporan yang sudah sampai pada kami," kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang meninventarisir kembali semua kasus yang telah masuk di menja Kejari, termasuk kasus dugaan dugaan proyek fiktif pengadaan atau pengeboran air bersih di Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Bahkan, khusu kasus pengeboran nampaknya menjadu atensi khusus untuk diselesaikan.
"Ini kasus lama, tapi sudah kami sampaikan kepada Pak Kejari kemarin," jelasnya.
Dikatakan, terhambatnya penanganan kasus itu dikarenakan penyidik yang menangani kasus tersebut telah berganti personel. Sementara personel yang lama sebagian telah dipindah tugaskan ke tempat dan kedudukan yang baru.
"Kalau berkasnya masih ada, tidak akan hilang. Secepatnya inventari kami akan selesaikan," janjinya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR