BERITAFAJAR.co – Demi tetap menegakkan kedisiplinan dan kode etik di tubuh Kops Bhayangkara, kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Samp...
BERITAFAJAR.co – Demi tetap menegakkan kedisiplinan dan kode etik di tubuh Kops Bhayangkara, kepala Polisi Resort (Kapolres) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur memberikan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik kepolisian, mulai dari sanksi teguran hingga sanksi pemecatan.
Wakapolres Sampang, Kompol Pratolo Saktiawan menyatakan, terdapat dua anggota kepolisian yakni AL dan RH melanggar kode etik dan kedisiplinan polri. AL melanggar disiplin tidak masuk kerja selama tujuh hari, sedangkan RH menikah siri sebelum saatnya dilakukan oleh RH.
Keduanya diberi sanksi yang berbeda sesuai dengan perbuatannya, AL anggota Sabhara Polres Sampang disanksi dengan hukuman penjara selama 7 hari, sedangkan RH yang bertugas di Polsek Tambelang disanksi dengan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis.
Kemudian lanjut Pratolo, dua anggota tersebut terancam di mutasi dari tempat kerja sebelumnya namun untuk proses mutasi tersebut menunggu keputusan dari kapolres Sampang AKBP Taufik Sukendar.
"Dari hasil keputusan ini, mereka menerima sanksi atas perbuatanya," terangnya dalam sidang disiplin bagi anggota yang melanggar kode etik Polri Kamis (15/12/16).
Dia juga berharap penegakan sanksi itu berdampak efek jera dan menjadi gambaran bagi anggota polri lainnya untuk tidak melanggar kode etik seperti yang dilakukan dua anggota berpangkat Bribpol tersebut.
"Semoga kasus ini jadi cermin bagi anggota Polri lainnya," harapnya.
Ditambahkan, sebelum sidang disiplin kedua Sabhara itu, institusi kepolisian memberikan sanksi Pemecatan Tidak Hormat (PTH) kepada H yang berpangkat Aiptu.
"Dia tidak masuk sebanyak 296 hari. Dia anggota Sesi Pengawas (Siwas) Polres Sampang," tambahnya. (*)
Pewarta : Junaidi
Editor : Ibnu Toha
Wakapolres Sampang, Kompol Pratolo Saktiawan menyatakan, terdapat dua anggota kepolisian yakni AL dan RH melanggar kode etik dan kedisiplinan polri. AL melanggar disiplin tidak masuk kerja selama tujuh hari, sedangkan RH menikah siri sebelum saatnya dilakukan oleh RH.
Keduanya diberi sanksi yang berbeda sesuai dengan perbuatannya, AL anggota Sabhara Polres Sampang disanksi dengan hukuman penjara selama 7 hari, sedangkan RH yang bertugas di Polsek Tambelang disanksi dengan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis.
Kemudian lanjut Pratolo, dua anggota tersebut terancam di mutasi dari tempat kerja sebelumnya namun untuk proses mutasi tersebut menunggu keputusan dari kapolres Sampang AKBP Taufik Sukendar.
"Dari hasil keputusan ini, mereka menerima sanksi atas perbuatanya," terangnya dalam sidang disiplin bagi anggota yang melanggar kode etik Polri Kamis (15/12/16).
Dia juga berharap penegakan sanksi itu berdampak efek jera dan menjadi gambaran bagi anggota polri lainnya untuk tidak melanggar kode etik seperti yang dilakukan dua anggota berpangkat Bribpol tersebut.
"Semoga kasus ini jadi cermin bagi anggota Polri lainnya," harapnya.
Ditambahkan, sebelum sidang disiplin kedua Sabhara itu, institusi kepolisian memberikan sanksi Pemecatan Tidak Hormat (PTH) kepada H yang berpangkat Aiptu.
"Dia tidak masuk sebanyak 296 hari. Dia anggota Sesi Pengawas (Siwas) Polres Sampang," tambahnya. (*)
Pewarta : Junaidi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR