BERITAFAJAR.co - Bergulirnya wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami di Kabupaten Pamekasan menuai protes dari banyak kalangan...
BERITAFAJAR.co - Bergulirnya wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami di Kabupaten Pamekasan menuai protes dari banyak kalangan aktivisi Perempuan. Diantaranya, Korp PMII Putri (KOPRI) Cabang Pamekasan dan juga Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan.
Ketua Kopri PMII Pamekasan, Nadyatus Sholeha menjelaskan, Poligami didalam aturan agama (Islam) memang diperbolehkan dengan beberapa syarat. Hanya saja, didalam aturan Negara masih belum tercantum dalam Hukum Positif.
"Alasan kami, Kami menolak untuk menjaga martabat dan harga diri seorang perempuan," Cetus Perempuan yang akrab disapa Dea melalui pesan singkatnya.
Selain itu, terang Dea, Perda tersebut justru menguntungkan kepada pihak tertentu. Dirinya menyatakan, tidak semua laki - laki sepakat dengan aturan Poligami tersebut.
"Mereka yang diuntungkan, mungkin hanya yang punya uang dan jabatan saja." tegasnya.
Sementara itu, Ira Khoir, Aktivis Perempuan (Sarinah) GMNI, menyebutkan, alasan yang dilontarkan salah satu anggota dewan untuk menekan Prostitusi terselubung tidak masuk Akal.
"Perempuan yang menjadi Pelaku seks komersil (PSK) justru lebih banyak soal ekonomi. Jika mereka mampu secara ekonomi, mereka tidak akan demikian." Kata Ira.
Jika Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya yang duduk di Parlemen Pamekasan memang ingin menekan Prostitusi, lanjut Ira, seharusnya mereka menggagas ide untuk pemberdayaan ekonomi Perempuan Pamekasan.
"Realistis saja, nyatanya, tidak sedikit kasus prostitusi yang justru berkedok pernikahan (Poligami). Jadi, kalau seperti itu kenyataannya, legalisasi Poligami ini justru memuluskan Prostitusi semacam ini." lanjut Ira.
Jika Menakar hukum Agama (Islam), yang mana Pamekasan sebagai Kota Islami dengan jargon "Gerbang Salam", tambah Ira, Poligami memang dilakukan oleh Rasulullah. Dan, setiap apapun yang dikerjakan Rasulullah adalah sunnah. Tapi, perlu di Ingat, menikahi satu perempuan juga sunnah Rasul. Sebab, ketika Rasulullah menikahi Siti Khadijah, beliau tidak pernah Poligami.
Sebelumnya, Wacana Raperda Poligami di Lontarkan oleh ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Apik. Perda tersebut, menurut Apik kepada beberapa Media menjelaskan, Raperda Poligami tersebut sudah dibahas di Internal DPRD Pamekasan.
Apik mengatakan, usulan itu dilakukan karena sudah melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya, maraknya praktik Prostitusi serta perbuatan melanggar Agama di Kabupaten Pamekasan. Selain itu, Apik menyebutkan, Raperda Poligami itu berdasarkan usulan ulama. (*)
Pewarta : Addarori
Editor : Ibnu Toha
Ketua Kopri PMII Pamekasan, Nadyatus Sholeha menjelaskan, Poligami didalam aturan agama (Islam) memang diperbolehkan dengan beberapa syarat. Hanya saja, didalam aturan Negara masih belum tercantum dalam Hukum Positif.
"Alasan kami, Kami menolak untuk menjaga martabat dan harga diri seorang perempuan," Cetus Perempuan yang akrab disapa Dea melalui pesan singkatnya.
Selain itu, terang Dea, Perda tersebut justru menguntungkan kepada pihak tertentu. Dirinya menyatakan, tidak semua laki - laki sepakat dengan aturan Poligami tersebut.
"Mereka yang diuntungkan, mungkin hanya yang punya uang dan jabatan saja." tegasnya.
Sementara itu, Ira Khoir, Aktivis Perempuan (Sarinah) GMNI, menyebutkan, alasan yang dilontarkan salah satu anggota dewan untuk menekan Prostitusi terselubung tidak masuk Akal.
"Perempuan yang menjadi Pelaku seks komersil (PSK) justru lebih banyak soal ekonomi. Jika mereka mampu secara ekonomi, mereka tidak akan demikian." Kata Ira.
Jika Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya yang duduk di Parlemen Pamekasan memang ingin menekan Prostitusi, lanjut Ira, seharusnya mereka menggagas ide untuk pemberdayaan ekonomi Perempuan Pamekasan.
"Realistis saja, nyatanya, tidak sedikit kasus prostitusi yang justru berkedok pernikahan (Poligami). Jadi, kalau seperti itu kenyataannya, legalisasi Poligami ini justru memuluskan Prostitusi semacam ini." lanjut Ira.
Jika Menakar hukum Agama (Islam), yang mana Pamekasan sebagai Kota Islami dengan jargon "Gerbang Salam", tambah Ira, Poligami memang dilakukan oleh Rasulullah. Dan, setiap apapun yang dikerjakan Rasulullah adalah sunnah. Tapi, perlu di Ingat, menikahi satu perempuan juga sunnah Rasul. Sebab, ketika Rasulullah menikahi Siti Khadijah, beliau tidak pernah Poligami.
Sebelumnya, Wacana Raperda Poligami di Lontarkan oleh ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Apik. Perda tersebut, menurut Apik kepada beberapa Media menjelaskan, Raperda Poligami tersebut sudah dibahas di Internal DPRD Pamekasan.
Apik mengatakan, usulan itu dilakukan karena sudah melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya, maraknya praktik Prostitusi serta perbuatan melanggar Agama di Kabupaten Pamekasan. Selain itu, Apik menyebutkan, Raperda Poligami itu berdasarkan usulan ulama. (*)
Pewarta : Addarori
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR