body { font: normal normal 12px 'Roboto', sans-serif; color: #000000; background: #FFF none repeat scroll top left; } .header-button { display: block; height: 60px; line-height: 60px; background: #010048; }

$show=home

KOPRI PMII dan Sarinah GMNI Tolak Raperda Poligami

BERITAFAJAR.co - Bergulirnya wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami di Kabupaten Pamekasan menuai protes dari banyak kalangan...

BERITAFAJAR.co - Bergulirnya wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami di Kabupaten Pamekasan menuai protes dari banyak kalangan aktivisi Perempuan. Diantaranya, Korp PMII Putri (KOPRI) Cabang Pamekasan dan juga Sarinah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pamekasan.

Ketua Kopri PMII Pamekasan, Nadyatus Sholeha menjelaskan, Poligami didalam aturan agama (Islam) memang diperbolehkan dengan beberapa syarat. Hanya saja, didalam aturan Negara masih belum tercantum dalam Hukum Positif.

"Alasan kami, Kami menolak untuk menjaga martabat dan harga diri seorang perempuan," Cetus Perempuan yang akrab disapa Dea melalui pesan singkatnya.

Selain itu, terang Dea, Perda tersebut justru menguntungkan kepada pihak tertentu. Dirinya menyatakan, tidak semua laki - laki sepakat dengan aturan Poligami tersebut.

"Mereka yang diuntungkan, mungkin hanya yang punya uang dan jabatan saja." tegasnya.

Sementara itu, Ira Khoir, Aktivis Perempuan (Sarinah) GMNI, menyebutkan, alasan yang dilontarkan salah satu anggota dewan untuk menekan Prostitusi terselubung tidak masuk Akal.

"Perempuan yang menjadi Pelaku seks komersil (PSK) justru lebih banyak soal ekonomi. Jika mereka mampu secara ekonomi, mereka tidak akan demikian." Kata Ira.

Jika Pemerintah Kabupaten Pamekasan, khususnya yang duduk di Parlemen Pamekasan memang ingin menekan Prostitusi, lanjut Ira, seharusnya mereka menggagas ide untuk pemberdayaan ekonomi Perempuan Pamekasan.

"Realistis saja, nyatanya, tidak sedikit kasus prostitusi yang justru berkedok pernikahan (Poligami). Jadi, kalau seperti itu kenyataannya, legalisasi Poligami ini justru memuluskan Prostitusi semacam ini." lanjut Ira.

Jika Menakar hukum Agama (Islam), yang mana Pamekasan sebagai Kota Islami dengan jargon "Gerbang Salam", tambah Ira, Poligami memang dilakukan oleh Rasulullah. Dan, setiap apapun yang dikerjakan Rasulullah adalah sunnah. Tapi, perlu di Ingat, menikahi satu perempuan juga sunnah Rasul. Sebab, ketika Rasulullah menikahi Siti Khadijah, beliau tidak pernah Poligami.

Sebelumnya, Wacana Raperda Poligami di Lontarkan oleh ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Apik. Perda tersebut, menurut Apik kepada beberapa Media menjelaskan, Raperda Poligami tersebut sudah dibahas di Internal DPRD Pamekasan.

Apik mengatakan, usulan itu dilakukan karena sudah melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya, maraknya praktik Prostitusi serta perbuatan melanggar Agama di Kabupaten Pamekasan. Selain itu, Apik menyebutkan, Raperda Poligami itu berdasarkan usulan ulama. (*)

Pewarta : Addarori

Editor : Ibnu Toha


KOMENTAR

Name

Headline,974,Hikmah,133,Hukum & Kriminal,118,Hukum amp; Kriminal,161,Internasional,26,Kesehatan,50,Madura,123,Nasional,239,Olahraga,46,Pemerintahan,515,Pendidikan,292,Peristiwa,673,Politik,171,Ramadhan,8,Regional,88,Teknologi,43,Wisata,39,
ltr
item
BERITAFAJAR.CO: KOPRI PMII dan Sarinah GMNI Tolak Raperda Poligami
KOPRI PMII dan Sarinah GMNI Tolak Raperda Poligami
BERITAFAJAR.CO
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/12/kopri-pmii-dan-sarinah-gmni-tolak.html
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/
https://beritafajarid.blogspot.com/2016/12/kopri-pmii-dan-sarinah-gmni-tolak.html
true
7048981456069747034
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy