BERITAFAJAR.co - Ratusan warga Desa Glukur, Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur, memblokir jalan menuju balai desa setempat. Sebab...
BERITAFAJAR.co - Ratusan warga Desa Glukur, Kecamatan Batuan Sumenep, Madura, Jawa Timur, memblokir jalan menuju balai desa setempat. Sebab, mereka tidak ingin ada calon kades dari desa lain.
Pantauan Beritafajar.co, Kamis (3/10/2016), blokir jalan dilakukan dengan cara warga mendudukui jalan desa dengan menggunakan alas terpal warna hijau. Selain itu, warga measang bambu sebagai penghadang warga yang hendak melintasi jalan tersebut.
Mereka memprotes Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu menyebutkan Calon Kepala Desa (Cakades) tidak lagi dibatasi domisili. Artinya, meskipun bukan putera daerah diperbolehkan mencalonkan sebagai Cakades di desa tersebut.
Sementara di Desa Gelugur tahun ini akan melakukan penilihan kepala desa serentak, karena masa jabatan kades yang lama telah berakhir. Hari ini, merupakan pendaftaran calon kepala desa. Namun, warga tidak menginginkan adanya calon dari luar desa, mereka tetap mempertahankan putra daerah sebagai pemimpin di desanya.
"Saya tidak mau orang luar jadi kepala desa disini," celetus salah satu warga saat itu.
Tindakan warga menjadi tontonan pengguna jalan, bahkan dipastikan setiap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintas berhenti untuk menjengok aksi mereka.
"Kalau mau ke barat ya ke barat, kalau mau ke timur ya langsung ke timur," teriak warga lain.
Bahkan Informasinya, aksi massa itu tidak hanya dilakukan di desa, mereka mengancam akan menduduki kantor kecamatan jika sampai ada bukan putra daerah yang terpaksa mencalonkan diri sebagai cakades tahun ini.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep, Ali Dafir sebelumnya mengatakan, dalam pemikihan pilkades serentak tahun ini cakades tidak lagi dibatasi domisili. Itu setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat.
"Pilkades hampir disamakan dengan pemilihan Bupati, Gubernur dan Presiden. Semuanya boleh mencalonkan meskipun bukan putra daerah," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Pantauan Beritafajar.co, Kamis (3/10/2016), blokir jalan dilakukan dengan cara warga mendudukui jalan desa dengan menggunakan alas terpal warna hijau. Selain itu, warga measang bambu sebagai penghadang warga yang hendak melintasi jalan tersebut.
Mereka memprotes Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU itu menyebutkan Calon Kepala Desa (Cakades) tidak lagi dibatasi domisili. Artinya, meskipun bukan putera daerah diperbolehkan mencalonkan sebagai Cakades di desa tersebut.
Sementara di Desa Gelugur tahun ini akan melakukan penilihan kepala desa serentak, karena masa jabatan kades yang lama telah berakhir. Hari ini, merupakan pendaftaran calon kepala desa. Namun, warga tidak menginginkan adanya calon dari luar desa, mereka tetap mempertahankan putra daerah sebagai pemimpin di desanya.
"Saya tidak mau orang luar jadi kepala desa disini," celetus salah satu warga saat itu.
Tindakan warga menjadi tontonan pengguna jalan, bahkan dipastikan setiap pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang melintas berhenti untuk menjengok aksi mereka.
"Kalau mau ke barat ya ke barat, kalau mau ke timur ya langsung ke timur," teriak warga lain.
Bahkan Informasinya, aksi massa itu tidak hanya dilakukan di desa, mereka mengancam akan menduduki kantor kecamatan jika sampai ada bukan putra daerah yang terpaksa mencalonkan diri sebagai cakades tahun ini.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab Sumenep, Ali Dafir sebelumnya mengatakan, dalam pemikihan pilkades serentak tahun ini cakades tidak lagi dibatasi domisili. Itu setelah adanya surat edaran dari pemerintah pusat.
"Pilkades hampir disamakan dengan pemilihan Bupati, Gubernur dan Presiden. Semuanya boleh mencalonkan meskipun bukan putra daerah," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR