BERITAFAJAR.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengecam Aksi kekerasan yang dilakukan okn...
BERITAFAJAR.co - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengecam Aksi kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI AD terhadap salah satu wartawan Net TV, Sony Misdananto di Kota Madiun, Jawa Timur.
”Kami dari PWI Sumenep mengecam keras aksi kekerasan kepada wartawan. Sebab pers merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini dan dilindungi undang-udang. Maka, kekerasan dalam bentuk apapun merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar perundang-undangan,” tandas Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifai, Senin (3/10/2016) kepada wartawan.
Ketua PWI Sumenep dua priode ini, mengaku sangat menyayangkan terhadap sikap oknum anggota TNI yang telah melakukan kekerasan dan menghalang-halangi kerja wartawan. Apalagi sekarang sudah memasuki zaman keterbukaan dan tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi.
”Tindakan tersebut sudah masuk tindakan melawan hukum karena telah menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan. Sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU40 1999 bahwa bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” tegas Ketua PWI Sumenep.
Menurut Wartawan Senior di Sumenep ini, aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum TNI AD ini, sudah menciderai kebebasan pers dan menciderai demokrasi di Negara Indonesia ini. Bahkan dalam aksinya oknum anggota TNI tersebut telah merusak beberapa perlengkatan liputan, seperti merusak memori kamera dan sebagainya.
Untuk diketahui, kontibutor Net TV Kota Madiun Sonny Misdananto menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha. Kamera diambil dan memory yang menyimpan gambar anggota Kostrad yang sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Teratai, dirusak. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
”Kami dari PWI Sumenep mengecam keras aksi kekerasan kepada wartawan. Sebab pers merupakan pilar keempat demokrasi di negara ini dan dilindungi undang-udang. Maka, kekerasan dalam bentuk apapun merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar perundang-undangan,” tandas Ketua PWI Sumenep, Moh. Rifai, Senin (3/10/2016) kepada wartawan.
Ketua PWI Sumenep dua priode ini, mengaku sangat menyayangkan terhadap sikap oknum anggota TNI yang telah melakukan kekerasan dan menghalang-halangi kerja wartawan. Apalagi sekarang sudah memasuki zaman keterbukaan dan tidak boleh ada lagi yang ditutup-tutupi.
”Tindakan tersebut sudah masuk tindakan melawan hukum karena telah menghalang-halangi wartawan untuk melakukan peliputan. Sikap tersebut ada efek hukum, karena pasal 18, ayat 1, UU40 1999 bahwa bahwa setiap orang yang menghalang-halangi atau dengan sengaja melarang maka ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 500 juta,” tegas Ketua PWI Sumenep.
Menurut Wartawan Senior di Sumenep ini, aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum TNI AD ini, sudah menciderai kebebasan pers dan menciderai demokrasi di Negara Indonesia ini. Bahkan dalam aksinya oknum anggota TNI tersebut telah merusak beberapa perlengkatan liputan, seperti merusak memori kamera dan sebagainya.
Untuk diketahui, kontibutor Net TV Kota Madiun Sonny Misdananto menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota TNI AD dari Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha. Kamera diambil dan memory yang menyimpan gambar anggota Kostrad yang sedang memukuli peserta konvoi dari perguruan silat SH Teratai, dirusak. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR