BERITAAJAR.CO - Terhembus kabar ada dugaan penyunatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016, yang dilakukan oleh oknum Camat Gili...
BERITAAJAR.CO - Terhembus kabar ada dugaan penyunatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2016, yang dilakukan oleh oknum Camat Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang diterima BeritaFajar.co, Kecamatan Giligenting meliputi 8 Desa, setiap desa harus membayar upeti sebesar Rp 5 juta kepada oknom Camat Giligenting, sehingga, jika masing-masing desa menyetor Rp 5 juta maka total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 40 juta.
”Permintaan DD dan ADD setiap Kepala Desa itu dengan alasan sebagai upah tim verivikasi,” ujar salah satu aparatur Desa setempat, yang namanya enggan untuk tidak disebutkan.
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki pilihan lain untuk tidak membayar kepada oknum camat itu. Sebab, jika tidak membayar oknum kecamatan akan mempersulit dalam proses pencairan dan lain-lain.
"Saya terpaksa membayar, karena kalau tidak demikian akan dipersulit oleh pihak kecamatan,” keluhnya.
Terpisah, Camat Gili Genting, Amirul Musliminal ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyunatan DD dan ADD membantahnya. Ia mengatakan bahwa sama sekali dirinya tidak melakukan penyunatan. Bahkan, mantan Kabag Humas Pemkab Sumenep, ini mengaku siap dilakukan klarifikasi.
“Tidak pernah. Saya sama sekali tidak pernah meminta bagian dana desa dan alokasi dana desa. Silahkan dikroscek dan dibuktikan saja," kilahnya.
Dia mengaku tidak pernah memotong dana apapun, karena dana yang turun ke Desa itu merupakan hak setiap desa untuk mengelolanya.
"Saya memiliki hubungan baik dengan para Kades, tidak pernah saya sampai meminta bagian kepada mereka," pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Berdasarkan informasi yang diterima BeritaFajar.co, Kecamatan Giligenting meliputi 8 Desa, setiap desa harus membayar upeti sebesar Rp 5 juta kepada oknom Camat Giligenting, sehingga, jika masing-masing desa menyetor Rp 5 juta maka total dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 40 juta.
”Permintaan DD dan ADD setiap Kepala Desa itu dengan alasan sebagai upah tim verivikasi,” ujar salah satu aparatur Desa setempat, yang namanya enggan untuk tidak disebutkan.
Menurutnya, pihaknya tidak memiliki pilihan lain untuk tidak membayar kepada oknum camat itu. Sebab, jika tidak membayar oknum kecamatan akan mempersulit dalam proses pencairan dan lain-lain.
"Saya terpaksa membayar, karena kalau tidak demikian akan dipersulit oleh pihak kecamatan,” keluhnya.
Terpisah, Camat Gili Genting, Amirul Musliminal ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyunatan DD dan ADD membantahnya. Ia mengatakan bahwa sama sekali dirinya tidak melakukan penyunatan. Bahkan, mantan Kabag Humas Pemkab Sumenep, ini mengaku siap dilakukan klarifikasi.
“Tidak pernah. Saya sama sekali tidak pernah meminta bagian dana desa dan alokasi dana desa. Silahkan dikroscek dan dibuktikan saja," kilahnya.
Dia mengaku tidak pernah memotong dana apapun, karena dana yang turun ke Desa itu merupakan hak setiap desa untuk mengelolanya.
"Saya memiliki hubungan baik dengan para Kades, tidak pernah saya sampai meminta bagian kepada mereka," pungkasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
KOMENTAR