BERITAFAJAR.CO – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda At-taufiqiyah (IPMA) Universitas Tronujoyo Madura (UTM) Bangkalan, mengg...
BERITAFAJAR.CO – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda At-taufiqiyah (IPMA) Universitas Tronujoyo Madura (UTM) Bangkalan, menggelar dialog public yang bertempat di Desa / Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (9/7/ 2016).
Dialog publik dengan tema ”Hukum Islam Vs Hukum Negara”, Telaah Kritis Atas Relasi Agama dan Negara itu, di hadiri puluhan pemuda dan masyarakat, dengan pemateri dosen pakar Hukum Tata Negara Dr. Syafi', SH.,MH dan pakar hukum Islam, Rabitul Umam, S.Th.I.
Menurut pakar hukum Islam, Rabitul Umam, secara general bahwa hukun Islam merupakan bagian besar dari negara, baik dilihat dari tatanan Negara terutama pada proses kemerdekaan dan proses pembentukan hukum itu sendiri.
”Dalam sumber hukum terdapat hukum Islam yang secara makna sosial, nilai-nilai keislaman dan norma sosial terus dibentuk dalam pencanangan perturan perundang undangan. Dengan demikian bahwa hukum Islam dan negara terus berdampingan dan saling mengisi demi tercapainya kesjahteraan bersama dalang lingkup Binneka Tunggal Ika,” terangnya.
Sementara, menurut Dosen UTM Bangkalan, Dr.Syafi' mengatakan, HTI atau organisasi lain yang tidak mau menerima pancasila dan UUD 45 tidak memilki dasar hukum. Organisasi yang tidak menerima Pancasila dan UUD 45 bahkan yang menganggap bahwa Pancasila kafir, UUD kufur dan thoghut, tidak memiliki dasar hukumnya baik dari hukum negara atau bahkan hukum Islam.
”Formalisasi Islam melalui kebijakan negara (Negara Islam) untuk konteks Indonesia lebih banyak mudharatnya, yang diperlukan adalah menjadikan Islam sumber moral-ethic (substansi) dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan At-Taufiqiyah, Achmad Rasidi, juga tegas menolak paham yang tidak sehaluan dengan Aswaja An-Nahdliyah. Sebab, akan mengancam terhadap keutuhan NKRI.
Mantan aktivis PMII ini menegaskan, seharusnya pemerintah menindak secara tegas/membubarkan organisasi yang tidak sehaluan dengan dasar negara.
”Organisasi yang tidak sefaham dengan negara, bubarkan saja. Jangan membiarkan duri dalam sekam. Itu akan merusak. Apalagi, secara terang-terangan melalui gerakan politiknya ingin merubah dasar negara, karena tindakan tersebut sudah termasuk kategori makar terhadap negara,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Rasidi
Dialog publik dengan tema ”Hukum Islam Vs Hukum Negara”, Telaah Kritis Atas Relasi Agama dan Negara itu, di hadiri puluhan pemuda dan masyarakat, dengan pemateri dosen pakar Hukum Tata Negara Dr. Syafi', SH.,MH dan pakar hukum Islam, Rabitul Umam, S.Th.I.
Menurut pakar hukum Islam, Rabitul Umam, secara general bahwa hukun Islam merupakan bagian besar dari negara, baik dilihat dari tatanan Negara terutama pada proses kemerdekaan dan proses pembentukan hukum itu sendiri.
”Dalam sumber hukum terdapat hukum Islam yang secara makna sosial, nilai-nilai keislaman dan norma sosial terus dibentuk dalam pencanangan perturan perundang undangan. Dengan demikian bahwa hukum Islam dan negara terus berdampingan dan saling mengisi demi tercapainya kesjahteraan bersama dalang lingkup Binneka Tunggal Ika,” terangnya.
Sementara, menurut Dosen UTM Bangkalan, Dr.Syafi' mengatakan, HTI atau organisasi lain yang tidak mau menerima pancasila dan UUD 45 tidak memilki dasar hukum. Organisasi yang tidak menerima Pancasila dan UUD 45 bahkan yang menganggap bahwa Pancasila kafir, UUD kufur dan thoghut, tidak memiliki dasar hukumnya baik dari hukum negara atau bahkan hukum Islam.
”Formalisasi Islam melalui kebijakan negara (Negara Islam) untuk konteks Indonesia lebih banyak mudharatnya, yang diperlukan adalah menjadikan Islam sumber moral-ethic (substansi) dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.
Sementara itu, Pengurus Yayasan At-Taufiqiyah, Achmad Rasidi, juga tegas menolak paham yang tidak sehaluan dengan Aswaja An-Nahdliyah. Sebab, akan mengancam terhadap keutuhan NKRI.
Mantan aktivis PMII ini menegaskan, seharusnya pemerintah menindak secara tegas/membubarkan organisasi yang tidak sehaluan dengan dasar negara.
”Organisasi yang tidak sefaham dengan negara, bubarkan saja. Jangan membiarkan duri dalam sekam. Itu akan merusak. Apalagi, secara terang-terangan melalui gerakan politiknya ingin merubah dasar negara, karena tindakan tersebut sudah termasuk kategori makar terhadap negara,” pungkasnya. (*)
Pewarta : Rasidi
KOMENTAR