tiga anggota Panwaskab Sumenep
BERITAFAJAR.CO - Kelompok kerja (Pokja) pembentukan panitia pengawas pemilu
(Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menutup
masa perpanjangan pendaftaran calon Panwalu Kecamatan di lima Kecamatan
Kepulauan, Kamis, (5/20/2017).
Perpanjngan tersebut dilakukan karena pendaftar di lima
kecamatan, yakni Kecamatan Talango, Pulau Poteran; Nonggunong, Pulau Sapudi;
Masalembu, Pulau Masalembu; Kangayan, Pulau Kangean, dan Kecamatan Gayam, Pulau
Sapudi dibawah sembilan orang atau tidak memenuhi kuota minimum sesuai
peraturan. Perpanjangan itu dibuka per 1-5 Oktober 2017.
"Perpanjangan sudah kami tutup sejak pukul 15.00 Wib.
Ada tiga kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal," kata Komisioner
Panwaslu Kabupaten, Imam Syafi'i, Kamis, (5/10/2017).
Tiga kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Kangayan, Pulau
Kangean; Kecamatan/Pulau Masalembu; dan Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi.
"Jumlah pendaftar di tiga kecamatan itu masing-masing 8 orang,"
ungkapnya.
Kendati demikian, Panwaslu Kabupaten memutuskan tidak akan
memperpanjang masa pendaftaran yang kedua kalinya. "Tidak akan perpanjang
lagi, kami lanjutkan ke tahapan selanjutnya," tutur mantan Pendamping PKH
itu.
Sesuai peraturan kata Imam, dilanjutkan pelaksanaan tes
tulis bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi adminitrasi. "Sesuai
hasil keputusan tes tulis akan dilakukan pada 9 Oktober 2017. Tempatnya di
STKIP (sekolah tinggi keguruan dan ilmu pendidikan)," tegas pria asal
Kecamatan Pasongsongan itu. (di/ibn)

KOMENTAR