Salah satu tambak udang yang berada di wilayah Kecamatan Saronggi Sumenep. (Foto ist)
BERITAFAJAR.CO - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syahrial menyebut banyak tambak udang di
wilayah ujung timur pulau Garam Madura beroperasi tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Daerah setempat.
"Banyak," ujar Kepala DLH Sumenep ketika menjawab
pertanyaan wartawan secara singkat di kantornya, Jum'at, (8/9/2017).
Namun, Syahrial enggan
menyebutkan secara rinci soal kepastian jumlah tambak udang ilegal itu. Hanya
saja pihaknya memastikan tambak udang yang tidak berizin merupakan tambak udang
yang telah lama beroperasi, dan dikelola oleh masyarakat bukan investor.
"Kalau yang baru bisa dipastikan ada izinnya. Kalau tidak, pasti di
demo," ungkapnya.
Mestinya, kata Syahrial,
meskipun dikelola perorangan harus mengangongi izin. Itu sebagai kontrol
terhadap pengelola tambak agar tidak melanggar tata ruang serta merusak
lingkungan.
Salah satu persyaratan untuk mengajukan izin, lokasi tambak harus berdiri
di area yang diperbolehkan. Demikian pula dari sisi lingkungan harus memiliki
sistem pengelolaan limbah yang baik. Jika lokasi yang bakal dibangun berdekatan
dengan destinasi wisata seperti pantai, maka jarak antara bibir pantai dengan
lokasi pembangunan minimal 100 meter.
Salah satu izin yang harus dikantongi oleh investor maupun perorangan,
yakni Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk
usaha kelas menengah dan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk
jenis usaha berskala besar.
"Kalau lokasinya di daratan bisa diurus disini (DLH), kalau lokasinya
di laut itu kewenangan Provinsi. Kami mengimbau kepada pelaku usaha dibidang tambak segera mengurus izin,”
pungkasnya. (di/ibn)

KOMENTAR