Warga ketika melaporkan aparatur desa Lapa Daya ke Mapolres Sumenep.
BERITAFAJAR.CO - Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur mendalami
dugaan pungutan liar (Pungli) pengukuran tanah yang dilakukan oknum aparatur Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, sebagaimana dilaporkan
masyarakat desa setempat ke Mapolres
Sumenep,
Rabu, (23/8/2017).
"Setiap informasi atau laporan yang masuk pasti
ditindaklanjuti," kata Kasat Reskrim Polres
Sumenep, AKP Moh Nur Amin, Kamis, (24/8/2017).
Menurutnya, nanti anggota Polres akan turun ke lokasi
untuk melakukan penyelidikan setelah ada surat rekomendasi dari Kapolres.
Karena surat yang dilayangkan warga ditujukan
kepada Kapolres.
"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan, baru kami
lidik," ungkapnya.
Penyelidikan itu diperlukan guna menyerap informasi. Salah
satunya anggota akan meminta keterangan kepada semua elemen, termasuk aparat
desa dan warga setempat.
Termasuk apakah tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat
Desa Lapa Daya sudah melalui peraturan desa (Perdes) atau melalui musyawarah
desa (Musdes).
"Kita tidak bisa menjastis itu pungli sebelum kita
memeriksa kedua belah pihak. Kalau kita menjastis, namanya pembunuhan karakter.
Itu tidal boleh," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Lapa Daya, Kecamatan
Dungkek, Sumenep, melaporkan dugaan pungli atas pengukuran tanah yang dilakukan
oknum aparat Desa setempat ke Mapolres Sumenep. Versi mereka oknum aparat desa
memungut Rp500 ribu kepada warga. Padahal, sesuau Perdes biaya pengukuran hanya
berkisar Rp75 ribu dan maksimal Rp90 ribu per petak. (di/ibn)

KOMENTAR