BERITAFAJAR.co - Matlawi (45) warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan pe...
BERITAFAJAR.co - Matlawi (45) warga Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya, pria paro baya tersebut ditengarai telah melakukan perampasan motor milik tetanggaanya sendiri.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, modus perampasan yang dilakukan oleh Matlawi dengan cara pura-pura meminjam motor milik tetangganya. Awalnya, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB, Matlawi membawa sepeda motor Yamaha Vega milik Syaiful (17) Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, kecamatan Dasuk, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Motor keluaran tahun 2008 dengan nomor polisi M.4371.WJ dan nomor rangka MH34D70028j897101 dan nomor mesin 4D7897088 itu, diketahui oleh Madi, tetangga Syaiful. Namun, hingga sore hari motor yang dibawa tidak dikembalikan.
Karena takut terjadi hal yang tidak diinginian maka Syaiful melaporkan tindakan tersebut kepada Sekretaris Desa Dasuk Laok, Hanan. Karena masih terikat famili dengan Hanan, maka Matlawi langsung disamperi kerumahnya.
Tidak banyak basa basi, Hanan langsung membawa Matlawi dan langsung diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses secara hukum yang berlaku. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, karena baru diserahkan pada Senin, (20/2) kemarin," katanya, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Matlawi mengakui jika telah mengambil motor milik Syaiful tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Katanya untuk dijual," jelas Mantan Kapolsek Gili Genting itu.
Saat ini Matlawi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian. Sementara barang bukti berupa speda motor telah diamankan di Mapolsek Dasuk sebagai penyelidikan lebih lanjut. "Jadi, pasal yang disangkakan tentang pencurian," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan, modus perampasan yang dilakukan oleh Matlawi dengan cara pura-pura meminjam motor milik tetangganya. Awalnya, Minggu sekitar pukul 01.00 WIB, Matlawi membawa sepeda motor Yamaha Vega milik Syaiful (17) Dusun Barakma, Desa Dasuk Laok, kecamatan Dasuk, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Motor keluaran tahun 2008 dengan nomor polisi M.4371.WJ dan nomor rangka MH34D70028j897101 dan nomor mesin 4D7897088 itu, diketahui oleh Madi, tetangga Syaiful. Namun, hingga sore hari motor yang dibawa tidak dikembalikan.
Karena takut terjadi hal yang tidak diinginian maka Syaiful melaporkan tindakan tersebut kepada Sekretaris Desa Dasuk Laok, Hanan. Karena masih terikat famili dengan Hanan, maka Matlawi langsung disamperi kerumahnya.
Tidak banyak basa basi, Hanan langsung membawa Matlawi dan langsung diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses secara hukum yang berlaku. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, karena baru diserahkan pada Senin, (20/2) kemarin," katanya, Selasa (21/2/2017).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Matlawi mengakui jika telah mengambil motor milik Syaiful tanpa sepengetahuan pemiliknya. "Katanya untuk dijual," jelas Mantan Kapolsek Gili Genting itu.
Saat ini Matlawi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pencurian. Sementara barang bukti berupa speda motor telah diamankan di Mapolsek Dasuk sebagai penyelidikan lebih lanjut. "Jadi, pasal yang disangkakan tentang pencurian," tegasnya. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR