BERITAFAJAR.co - Suraji (45) warga Dusun Gang Asem Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisi...
BERITAFAJAR.co - Suraji (45) warga Dusun Gang Asem Desa/Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan kepolisian setempat. Sebab, ia diduga telah membacok tetangganya sendiri Muklis (34).
Aksi penganiayaan itu, terjadi saat korban berada di jalan setapak desa setempat, sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis (16/2/2017). Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku.
"Penganiayaan itu dilakukan saat korban berjalan seorang diri di jalan setapak tadi pagi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 16/2/2017.
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bahu bagian kiri. "Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Guluk-Guluk," jelasnya.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Guluk-Guluk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil introgasi, penganiayaan itu terjadi karena salah faham. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pisau. "Pelaku sudah kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
Aksi penganiayaan itu, terjadi saat korban berada di jalan setapak desa setempat, sekitar pukul 06.15 WIB, Kamis (16/2/2017). Penganiayaan itu dilakukan dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku.
"Penganiayaan itu dilakukan saat korban berjalan seorang diri di jalan setapak tadi pagi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Kamis, 16/2/2017.
Menurutnya, sesuai hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka robek pada bahu bagian kiri. "Saat ini korban masih dirawat di Puskesmas Guluk-Guluk," jelasnya.
Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Guluk-Guluk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil introgasi, penganiayaan itu terjadi karena salah faham. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa pisau. "Pelaku sudah kami amankan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 351ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
Pewarta : Ahmadi
Editor : Ibnu Toha
KOMENTAR